oleh

Gerak Cepat Personil Sat Narkoba Polres Sragen: Berhasil Tangkap Pengguna Narkoba Dari Luar Sragen

Foto : Barang bukti hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Sragen.(ft.hms).

METROPOS.ID || SRAGEN – Satresnarkoba Polres Sragen berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengguna narkoba di wilayah Kab. Sragen. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kesigapan anggota Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sragen.

Kejadian bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Sragen menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kec. Masaran. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap orang yang diduga membawa narkoba.

Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan yang cukup, anggota Satresnarkoba Polres Sragen berhasil melakukan penangkapan pelaku “P” di jalan depan Kost Khanza di wilayah Kec. Masaran. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,4 gram dan Tembakau Sinte sebanyak 0,65 gram.

Pelaku yang berinisial “P” (31) warga Kec. Sentolo, Kab. Kulon Progo, DIY, langsung diamankan ke Polres Sragen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku merupakan jaringan lintas provinsi yang menjalankan aksinya di wilayah Jawa Tengah.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasatresnarkoba, AKP Moh Luqman Effendi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kab. Sragen.

“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di Kab. Sragen. Kami akan terus melakukan upaya penegakkan hukum terhadap pelaku pengguna maupun pengedar narkoba,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo peraturan Menkes RI No 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pengguna narkoba di wilayah Sragen dan sekitarnya.

Satresnarkoba Polres Sragen mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Kab. Sragen.

“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba,” kata AKP Moh Luqman Effendi S.H.MH.

Dengan penangkapan ini, Polres Sragen menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kab. Sragen. (mit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed