Petugas saat menunjukkan ribuan lembar upal (ft hms)
METROPOS.ID II SEMARANG – Jaringan pembuat dan pengedar upal (uang palsu) yang meresahkan masyarakat diungkap Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jateng (Jawa Tengah).
Enam tersangka dengan peran berbeda dibekuk petugas saat beraksi di wilayah Boyolali dan di sebuah rumah tempat produksi upal di Yogyakarta.
Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa, (5/8/2025) pukul 10.00 WIB.
Dirinya menyebut bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran upal di Kab. Boyolali.
“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap 2 orang tersangka yakni W (70), warga Kab. Boyolali, dan M (50), warga Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang,” sebut Kombes Pol Dwi Subagio.
Keduanya diamankan pada Jumat, (25/7/2025) di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali. Dari tangan keduanya petugas mendapati barang bukti berupa upal sebanyak 410 lembar pecahan Rp100.000.Hasil pengembangan dari 2 tersangka tersebut kemudian mengarah kepada 2 tersangka lain, yakni BES (54), warga Kec. Kota Kudus, Kab. Kudus, yang turut berperan menjual dan mencari pembeli upal serta tersangka HM (52), warga Kec. Rancabungur, Kab. Bogor, yang berperan sebagai pemodal sekaligus pencari peralatan produksi. Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan pengembangan dan mendapatkan keterangan bahwa pembuatan upal dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Depok Sleman Yogyakarta. Di lokasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap JIP alias Joko (58), warga Kec. Secang, Kab. Magelang, yang bertindak sebagai desainer dan pembuat upal, serta DMR (30), warga Kec. Depok, Sleman, sebagai pemilik rumah tempat produksi upal.
Di lokasi itu petugas juga menemukan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk membuat upal, 500 lembar upal pecahan 100.000, 1800 lembar uang palsu setengah jadi, dan 480 lembar upal yang belum di potong. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Mako Ditreskrimum Polda Jateng.
“Modus yang mereka jalankan adalah memproduksi upal pecahan Rp100.000 dan menjualnya dengan perbandingan 1:3. Artinya, setiap Rp100 juta upal dijual seharga Rp 30 juta. Dari hasil penggeledahan, kami temukan ribuan lembar upal dalam berbagai tahap produksi, serta peralatan lengkap untuk percetakan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.
Ia menambahkan, sindikat ini telah beroperasi sejak awal Juni 2025 dan telah mencetak sekitar 4.000 lembar upal, di mana 150 lembar di antaranya diduga sudah sempat beredar di masyarakat.
Menanggapi pengungkapan ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Jateng, Rahmat Dwi Saputra mengapresiasi kinerja dari petugas Ditreskrimum Polda Jateng yang berhasil menangkap para pelaku sindikat peredaran upal.
Dirinya turut memberikan kiat agar masyarakat tidak menjadi korban dari peredaran upal.
“Kami meminta masyarakat untuk melakukan triple checking terhadap uang yang diterimanya, yaitu melalui 3 D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Selain itu ada ciri khusus yang terdapat pada uang asli namun tidak dimiliki upal diantaranya gambar air, benang pengaman, gambar rectoverso, serta tinta yang dapat berubah warna (OVI). Sebagai upaya edukasi bagi masyarakat kami juga rutin menggelar kegiatan sosialisasi tentang Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah serta memasukkannya sebagai bahan ajar materi di sekolah,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-6 tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang membuat dan mengedarkan upal serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diakhir Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan peredaran upal di wilayahnya.
“Jika Anda menerima uang yang mencurigakan, jangan ragu untuk menolaknya atau melaporkannya ke pihak kepolisian. Jangan coba-coba membelanjakan upal karena justru bisa dikenai sanksi pidana. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” tutup Kombes Pol Artanto. (@wg/hms/red).











Komentar