oleh

Ketua Umum DPP LBH MBP Sidorejo LAW Desak Kejari Demak Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

-Demak-133 views

Tim LBH MBP Sidorejo Law usai dari Kejari Demak (ft ist)

METROPOS ID II DEMAK – LBH (Lembaga Bantuan Hukum) MBP Sidorejo Law mendesak Kejari (Kejaksaan Negeri) Demak untuk memberikan kejelasan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Sidorejo, Kec. Karangawen, Kab. Demak, Jawa Tengah.

Laporan yang telah disampaikan LBH MBP Sidorejo LAW pada tanggal 26 Juli 2024 kemarin hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dari pihak kejari, bahkan pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Bapak Kejari perihal : *Permohonan perkembangan Perkara atas aduan dugaan penyelewengan dana desa Sidorejo, Kec. Karangawen, Kab Demak, Jawa Tengah* Tertanggal 13 Maret 2025 dengan Tembuskan Kejaksaan Agung Ri, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, JamIntel Kejaksaan Agung Ri, Jamwas Kejaksaan Agung Ri, JamIntel Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jamwas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Kami mendesak Kejari Demak untuk segera memberikan respons yang terbuka dan transparan karena Laporan dari kita sudah 1 tahun Jika memang tidak ditemukan unsur korupsi, seharusnya disampaikan secara resmi kepada kami,” ujar Dea mewakili Ketua Umum LBH Sidorejo LAW.

Selain itu pihaknya menyoroti sejumlah proyek pembangunan di Desa Sidorejo Kec. Karangawen yang dinilai bermasalah, di antaranya pembangunan Kantor Desa ,jalan desa dan saluran drainase (Talud) yang bersumber dari Dana Desa, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta dana aspirasi.

Untuk itu pihaknya menduga adanya indikasi mark up dalam penganggaran proyek-proyek tersebut, bahkan sejumlah bangunan disebut tak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Ada ketidaksesuaian antara anggaran yang digunakan dan kualitas bangunan di lapangan. Ini menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan anggaran oleh oknum tertentu,” ungkapnya.

Adapun ketegasan juga disampaikan LBH bahwa pentingnya keterbukaan informasi publik oleh aparat penegak hukum (APH) sebagai bagian dari komitmen dalam pemberantasan korupsi di daerah.

“Kami berharap Kejari Demak tidak abai terhadap laporan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi,” harapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejari Demak atas desakan tersebut. (Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed