Pemdes Waru Karanganyar saat sosialisasi Perpindahan Tanah Bengkok Sekdes (ft HR)
METROPOS.ID II GROBOGAN – Polemik kasus peralihan hak upah bengkok Sekdes (Sekretaris Desa) Waru Karanganyar, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan akhirnya terjawab sudah saat Pemdes (Pemerintah Desa) Waru Karanganyar sosialisasi Perpindahan Tanah Bengkok Sekdes yang di hadiri Sekcam (Sekretaris Camat) Purwodadi yang juga PJ Kades (Kepala Desa) Waru Karanganyar Purwantoro, Kasi Pemerintah Abas, Sekdes Arif Nur Cahya, Ketua BPD Sutomo serta seluruh anggota BPD dan Lembaga Desa serta Tomas (Tokoh Masyarakat) dibalai Desa setempat, Kamis (7/8/2025).
Dalam sosialisasi itu disampaikan aturan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Desa (Perdes).
Pada kesempatan itu PJ Kades Waru Karanganyar Purwantoro mengatakan setelah adanya pemberitaan serta informasi yang masuk, kami selaku PJ yang ditugaskan oleh pihak Kecamatan mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Dispernades Kab. Grobogan serta Sekdes dan juga BPD.
“Semua itu kami lakukan agar informasi yang tidak benar yang telah beredar bisa kami luruskan terkait Hak upah Bengkok Sekdes yang diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai regulasi yang ada,” kata Purwantoro
“Kami tegaskan bahwa apa yang menjadi Hak dari Sekdes semua sudah sesuai aturan dan regulasi yang ada termasuk dengan adanya SK pemberian Hak Tanah Bengkok Sekdes, Persetujuan dari BPD sebagai perwakilan Masyarakat serta adanya Perdes yang sudah di buat namun belum di sosialisasikan,” lanjutnya
Adapun hal yang sama juga diungkapkan Ketua BPD Waru Karanganyar Sutomo bahwa apa yang dilakukan Pemdes Waru Karanganyar perihal pemberian upah Hak bengkok Sekdes sudah tepat dan semua sudah sesuai prosedur, kami selaku BPD juga sudah memberikan persetujuan dengan berbagai dasar dan alasan, selain itu atas tambahan bengkok karena yang sebelumnya Sekdes adalah menjabat sebagai Kaur.
Sutomo juga menjelaskan bahwa terkait berita atau isu – isu yang tidak benar bisa saja itu berita informasi dari orang – orang yang tidak tahu dan tidak paham regulasi.

Sekdes Waru Karanganyar Arif Nur Cahya (ft HR)
Sementara itu Sekdes Waru Karanganyar Arif Nur Cahya menerangkan bahwa untuk hari ini Pemdes melakukan sosialisasi tentang perpindahan tanah bengkok Sekdes, jadi kami tegaskan bahwa apa yang menjadi Hak Sekdes semua sudah jelas sesuai regulasidan apa tadi yang di sampaikan dari Pak Sekcam juga selaku PJ Kepala Desa, juga Kasi Pemerintahan dan Ketua BPD di depan seluruh anggota BPD, lembaga Desa sekali lagi semua sudah jelas dan bisa di terima.
Pada kesempatan itu Sekdes Waru Karanganyar Arif Nur Cahya juga memperlihatkan kepada awak media Peraturan Desa (Perdes nomor 3 Tahun 2023 ) yang salah satu poin didalamnya adalah berbunyi, tambahan tunjangan Sekdes senilai tanah bengkok seluas 5 Hektar yaitu persil 33 klas S,1 luas +_16,00 m2, Persil 35 klas S, 1 Luas+_10,000m2Perdil 37klas S, 1 luas +_6,800m2 Persil 4 Klas S, 1 Luas+_17.200m2.
“Kami berharap dengan kegiatan hari ini semua menjadi jelas dan tidak ada permasalahan lagi, yang jelas kami selaku Sekdes dan atas nama Pemdes menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Desa Waru Karanganyar agar bisa menciptakan suasana yang kondusif, kami juga siap menerima segala masukan, kritik dan saran yang bersifat membangun demi kemajuan Desa Waru Karanganyar,” pungkas Arif (@wg/red).











Komentar