oleh

Ada Apa Dengan Kejari Demak? Laporan Warga Sidorejo -Karangawen Hingga Kini Belum Jelas

Kantor Kejari Demak (ft ist)

METROPOS.ID II DEMAK – Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sidorejo Law, Warga Desa Sidorejo, Kec. Karangawen, Kab. Demak mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak untuk menanyakan perkembangan aduan mereka yang dinilai mandek.

Budi Purnomo, selaku perwakilan LBH Sidorejo Law, menyampaikan kekecewaan atas sikap diam kejaksaan yang dinilai tidak memberikan kejelasan terkait laporan dugaan penyimpangan anggaran Desa Sidorejo.

“Kalau memang tidak ada temuan korupsi atau dugaan mark up di sana, ya beri kami penjelasan yang konkret. Jangan dibiarkan mengambang sekian lama. Masyarakat butuh kepastian, jangan digantung seperti ini,” ujar Budi, Jumat (5/9/2025).

Budi menegaskan, masyarakat tidak ingin ada kesan tebang pilih dalam penanganan laporan hukum.

“Hukum harus ditegakkan secara adil. Kalau kejaksaan diam, itu menimbulkan kecurigaan,” tambahnya.

Kewajiban Kejaksaan Memberikan Kepastian HukumMengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2021, kejaksaan memiliki fungsi sebagai penegak hukum, pengendali proses perkara, dan wajib memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 menegaskan bahwa aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, tidak boleh bertindak diskriminatif dan harus proporsional dalam menjalankan tugasnya. Jika terbukti lalai atau tidak profesional, jaksa dapat dikenakan sanksi administrasi hingga etik melalui Komisi Kejaksaan RI.

Harapan Masyarakat

LBH Sidorejo Law mendesak agar Kejari Demak segera memberikan jawaban resmi mengenai laporan tersebut.

“Kami hanya menuntut transparansi. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” pungkas Budi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Demak belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan aduan masyarakat Desa Sidorejo. (@die/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed