Terduga pelaku saat diperiksa oleh petugas. (ft hms)
METROPOS.ID II BANYUMAS – Kasus peredaran psikotropika di wilayah Purwokerto Utara, diungkap Satresnarkoba Polresta Banyumas dengan mengamankan seorang pria berinisial RCA (23), warga asal Maluku Utara yang berdomisili di Banyumas, beserta barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang.
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (11/9/2025) malam sekira pukul 21.30 wib di pinggir Jalan Raya Kelurahan Pabuwaran, Kec. Purwokerto Utara.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita 338 butir obat keras, terdiri dari 330 butir tramadol dan 8 butir alprazolam. Selain itu, turut diamankan pula uang tunai Rp. 220.000,- hasil dari penjualan serta sebuah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi oleh RCA,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Kompol Willy menambahkan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” imbuhnya.
Atas kepemilikan dan peredaran obat yang membahayakan masyarakat ini, tersangka dijerat dengan pelanggaran Undang Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Ahmad/hms/red).











Komentar