SP2HP Polsek Grobogan (ft doc)
METROPOS.ID II GROBOGAN – Penyidik Polsek Grobogan resmi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Grobogan pada Kamis (11/9/2025), terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalur Purwodadi–Blora, tepatnya di depan Hotel Catra Indah, Desa Getasrejo, Kec/Kab. Grobogan,
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kapolsek Grobogan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Duddy Lukman Prabowo, kasus tersebut menjerat satu orang sebagai tersangka, yakni Erlangga Adi Saputra dan Bin Supriyadi yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, (19/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di lokasi kejadian diduga diserang hingga mengalami luka-luka serius. Laporan kemudian masuk ke Polsek Grobogan dengan nomor LP/B/10/VII/RES.1.6./2025/SPKT/POLSEK GROBOGAN/POLRES GROBOGAN/POLDA JATENG.
Penyidik sebelumnya telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan sejak 30 Juli 2025 dan secara bertahap menyampaikan perkembangan kasus melalui 3 kali SP2HP, hingga akhirnya diputuskan berkas perkara siap dilimpahkan ke pihak Kejari (Kejaksaan Negeri) Grobogan.
Kapolsek Grobogan AKP Duddy Lukman Prabowo menegaskan, pihaknya telah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Perkara ini sudah tahap I, kami serahkan ke Kejari Grobogan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grobogan, AIPTU Rohmad Catur Laksono, yang memimpin penyidikan menyebutkan bahwa pihaknya siap menghadirkan keterangan lebih lanjut jika dibutuhkan kejaksaan.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Grobogan karena menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Grobogan. Kini, publik menunggu langkah Kejari Grobogan untuk menentukan status perkara tersebut di persidangan. (Agg/red).











Komentar