Foto : Sejumlah warga Desa Kadipaten, Kec. Wiradesa, Kab. Pekalongan menunjukkan bukti SPPT PBB.(ft.mit).
METROPOS.ID || PEKALONGAN – Oknum perangkat Desa Kadipaten, Kec. Wiradesa, Kab. Pekalongan diduga selewengkan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini terungkap saat awak media mendapat informasi dari beberapa warga terkait dugaan penyelewengan pembayaran PBB tersebut, Selasa (23/9/2025) lalu.
Sejumlah warga saat ditemui awak media mengaku sudah membayar lunas PBB melalui oknum berinisial R yang menjabat Kepala Dusun (Kadus) 3 di Desa Kadipaten.
“Setiap tahun saya selalu rutin membayar PBB lewat R, bahkan dia keliling ke rumah warga untuk meminta pembayaran, untuk punya saya ada sekitar 15 bidang, baik tanah sawah maupun tanah dan bangunan yang nilai pajaknya bervariasi antara Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu lebih. Dan selama ini saya tidak tahu kalau uang tersebut tidak di setorkan. Saya tahu setelah anak saya mengecek melalui Aplikasi Online ternyata merah semua dari tahun 2017 belum di setorkan,” ujar Fahrudin warga Desa Kadipaten yang ditemui awak media.
Dan hal ini di benarkan 4 warga lainnya yang juga mengadukan hal yang sama.
“Yang membuat saya percaya karena di blanko Penagihan PBB ditulis lunas oleh oknum perangkat tersebut, namun saya juga pernah menanyakan kenapa ada denda, dia hanya menjawab memang ada kenaikan pajak,” paparnya.
Menurut sejumlah warga ini, mereka sudah berupaya untuk menanyakan kepada pihak desa namun jawaban mereka warga supaya sabar dan tenang nanti akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (23/9/2025), Kepala Desa Kadipaten, Faiz Makmun, membenarkan tentang permasalahan ini.
“Kemarin sebetulnya saya sudah mendapatkan aduan dari masyarakat, dan sudah saya tindaklanjuti dan saya langsung memanggil Kadus 3 dan dari beliaunya mengakui memang benar uang itu dipinjam atau di pakai, dan saya tanya lagi bagaimana pertanggungjawabannya, karena masyarakat sudah membayar lunas, sedangkan di SPPT itu lunas tapi kalau dicek belum lunas, bahkan itu ada dendanya juga. Dan sudah saya tegaskan kepada beliaunya mau tidak mau harus membayar sekaligus dengan dendanya, dan beliaunya menyanggupi,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Kades, sejatinya persoalan tersebut mudah untuk diselesaikan jika memang ada itikad baik untuk menyelesaikannya, yaitu dengan membayar tagihan PBB sesuai tagihan berikut dendanya, atau mendatangi langsung kepada yang bersangkutan dengan meminta maaf dan berjanji akan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sebenarnya kan solusinya simpel, kalau ada uang harus dilunasi, namun jika belum ada uang maka ‘R’ harus mendatangi warga yang uangnya dipakai untuk menjelaskan dan meminta maaf dan berjanji untuk mengganti atau melunasi pajak tersebut. Dan untuk ini saya kasih waktu kepada ‘R’ selama 2 minggu kedepan, dan saat ini sedang berlangsung. Saya kasih waktu satu atau 2 minggu untuk menyelesaikan, mudah-mudahan dalam 2 minggu ini ada hasil,” ucapnya.
Masih Menurut Kades setelah 2 minggu, pihaknya akan melakukan evaluasi, baik dari pihak Kadus maupun pihak warga yang merasa uangnya dipakai.
“Nantinya kami akan melakukan pertemuan, mempertemukan pihak warga dan kadus. Mungkin nanti tempatnya bisa di balai desa untuk melakukan musyawarah tentang kasus tersebut,” tegasnya.
Sementara sampai berita ini di turunkan belum ada klarifikasi dari pihak kadus, saat awak media menghubungi lewat pesan singkat tidak di baca dan tidak di jawab.(mit/red).











Komentar