Foto : Purnomo, SE Manajer KPO PT Bank BPR/BKK Purwodadi saat memberikan keterangan kepada awak media.(ft.adhi).
METROPOS.ID || GROBOGAN – Polemik kredit antara Ahmad Andy Septana dan Puji Yasmi yang ramai dibicarakan di media sosial (medsos) dalam beberapa hari terakhir, pihak Bank BPR/BKK Purwodadi angkat bicara, menjelaskan polemik yang terjadi.
Manajer Kantor Pusat Operasional (KPO) PT Bank BPR/BKK Purwodadi (Perseroda), Purnomo SE, menegaskan bahwa proses kredit yang diajukan Ahmad Andy Septana sejak 2022 telah sesuai prosedur. Saat itu, Andy masih berstatus sebagai pegawai Bank BPR/BKK Purwodadi dan mengajukan kredit pegawai dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Puji Yasmi, dengan jangka waktu pinjaman selama 10 tahun.
“Semua tahapan kredit, mulai dari pengajuan, pengikatan agunan hingga dokumentasi, telah sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Purnomo dalam keterangannya.
Kredit Lunas, Agunan Dikembalikan
Purnomo menambahkan, meski pada Agustus 2024 Andy diberhentikan karena pelanggaran disiplin, hal itu tidak menghapus kewajiban pelunasan pinjaman. Pihak bank tetap melakukan penagihan secara intensif kepada Andy dan keluarganya.
Hasilnya, kredit tersebut akhirnya dilunasi sepenuhnya. Sesuai dengan standar operasional, SHM milik Puji Yasmi sebagai pemilik agunan resmi dikembalikan pada 19 September 2025.
“Dengan demikian, persoalan kredit antara bank, debitur, dan pemilik agunan sudah selesai,” tegas Purnomo.
Permintaan Maaf dan Komitmen
Menanggapi viralnya video terkait kasus ini di medsos Purnomo menyampaikan permohonan maaf jika hal tersebut menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat, khususnya nasabah Bank BPR/BKK Purwodadi.
“Dalam setiap kegiatan operasional, kami menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah. Ke depan, pelayanan ini akan terus kami tingkatkan,” pungkasnya.(red).







Komentar