Foto : Kepala Dinas Diskominfo Kab. Tegal menempelkan stiker Call Center 112 pada mobil operasional BPBD usai Rakor dan Penguatan Tim Terpadu Call Center 112 di Gedung Dadali, Kab. Tegal.(ft.hms).
METROPOS.ID || SLAWI – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Tegal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat layanan darurat Call Center 112 sebagai ujung tombak penanganan berbagai situasi kegawatdaruratan di wilayahnya. Hal ini di bahas dalam Rakor (Rapat Koordinasi) dan Penguatan Tim Terpadu Call Center 112 yang digelar di Gedung Dadali, Jumat (31/10/2025).
Kepala Diskominfo Kab. Tegal, Nurhayati, mengatakan bahwa layanan Call Center 112 beroperasi selama 24 jam penuh dan dapat di akses gratis tanpa pulsa, baik melalui telepon rumah maupun ponsel pintar.
Menurutnya, layanan ini telah memberi manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam kondisi darurat yang membutuhkan respon cepat.
“Layanan ini sangat vital karena menyangkut keselamatan banyak orang. Kami berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor agar pelayanan semakin optimal dan responsif,” kata Nurhayati.
Sepanjang tahun 2024, tercatat 165 laporan kejadian darurat yang masuk melalui Call Center 112. Angka ini meningkat menjadi 210 kejadian pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, Satpol PP menangani 108 kasus, Polres Tegal 46 kasus, BPBD 43 kasus, Dinas Kesehatan 32 kasus, dan PMI 30 kasus.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Nurkhafid, yang hadir mewakili Bupati Tegal, menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang telah berperan aktif dalam menjalankan layanan darurat tersebut.
“Call Center 112 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan kegawatdaruratan publik,” ujarnya.
Nurkhafid menambahkan, kecepatan respon dalam layanan darurat berpengaruh langsung terhadap keselamatan pasien, terutama untuk kasus penyakit dengan waktu penanganan kritis seperti stroke dan serangan jantung. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kab. Tegal per Oktober 2025, angka kematian ibu (AKI) tercatat 6 per 100.000 kelahiran hidup, sedangkan angka kematian bayi (AKB) mencapai 7,3 per 1.000 kelahiran hidup.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi layanan ambulans desa dengan Call Center 112 agar penanganan medis dan rujukan ke fasilitas kesehatan bisa berlangsung cepat dan terkoordinasi.
“Ambulans desa bukan milik pribadi kepala desa, tetapi fasilitas publik untuk membantu warga yang membutuhkan pertolongan. Pemerintah mendorong agar pengelolaannya di lakukan secara transparan dan berbasis gotong royong,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Tegal juga memberikan penghargaan kepada sejumlah personel berprestasi dalam tim terpadu Call Center 112. Di antaranya, Sugiaryo dari Polres Tegal sebagai Motivator Responder, M. Ischak Maulana sebagai Operator Terdisiplin, serta Satpol PP yang di nobatkan sebagai instansi dengan jumlah penugasan terbanyak sepanjang tahun 2025.
Dengan keberadaan Call Center 112, Pemkab Tegal berharap tingkat keselamatan masyarakat semakin meningkat melalui respon cepat, koordinasi lintas instansi, dan sinergi dalam setiap penanganan keadaan darurat.(her/red).











Komentar