Foto : Tim Kuasa Hukum Alexander Associate menunjukkan surat tanda terima Surat Keberatan ke PN Ungaran.(ft.red).
METROPOS.ID || UNGARAN – Proses konsinyasi Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Jalan Tol Bawen – Yogya kembali menuai polemik. Pengadilan Negeri (PN) Kab. Semarang diduga melakukan pelanggaran etik setelah menyerahkan dana konsinyasi pembebasan lahan yang dianggap masih bermasalah oleh warga Bawen City Land (BCL).
Kuasa hukum warga perumahan Bawen City Land, Alexander, G.S, SH, MH menilai, PN Ungaran bertindak tidak sesuai prosedur karena menyerahkan dana konsinyasi kepada tergugat meski proses hukum masih berjalan.
Iapun dengan cepat merespon hal tersebut dengan melayangkan Surat Keberatan ke PN Ungaran, Jumat (14/11/2025).
Lebih lanjut dijelaskan Alexander, pihaknya sebagai kuasa hukum warga perumahan BCL, saat ini telah melayangkan gugatan keempat dan teregister dengan Nomor: 182/Pdt.G/2025/PN Unr.
Adapun gugatan pertama Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Unr, Majelis Hakim tingkat pertama menolak gugatan para Penggugat. Namun pada tingkat banding Nomor 309/PDT/2024/PT SMG, putusan tersebut dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menyatakan gugatan “tidak dapat diterima” atau NO (niet ontvankelijke verklaard). Alhasil, perkara tetap menggantung tanpa putusan pokok perkara.

Foto : Juru Bicara PN Ungaran Raden Anggara Kurniawan didampingi Panitera, Hening memberikan keterangan kepada awak media di Kantor PN Ungaran.(ft.red).
Gugatan Kedua, Nomor: 103/Pdt.G/2024/PN Unr, pada tingkat pertama, Hakim kembali menolak gugatan. Namun Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusan Nomor 131/PDT/2025/PT SMG membatalkan putusan tersebut dan kembali menyatakan gugatan “tidak dapat diterima” atau NO (niet ontvankelijke verklaard).
Dan gugatan Ketiga, Nomor: 46/Pdt.G/2025/PN Unr, hakim menerima eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan “tidak dapat diterima” atau NO (niet ontvankelijke verklaard). Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi melalui putusan Nomor 567/PDT/2025/PT SMG.
Alexander menegaskan bahwa seluruh putusan tersebut bersifat “negatif” karena hanya menyangkut aspek formil, bukan isi atau pokok perkara.
Dengan demikian, tidak ada res judicata (perkara telah diputus tuntas), dan tidak berlaku asas ne bis in idem.
“Para penggugat masih memiliki hak penuh untuk kembali mengajukan gugatan baru,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Ajukan Sanggah dan Keberatan Resmi
Keberatan utama yang disampaikan Alexander adalah adanya pencairan dana ganti rugi PSN Tol Bawen–Jogja kepada pihak Tergugat, padahal objek sengketa masih berada dalam proses litigasi.
Alexander merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016, khususnya Pasal 32, yang menyatakan bahwa dana ganti rugi hanya boleh diambil setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan putusan tersebut mengandung unsur penghukuman atau penetapan pihak yang berhak.
Sementara itu, seluruh putusan atas perkara para penggugat justeru menyatakan gugatan tidak dapat diterima, atau NO, artinya belum ada penentuan siapa pihak yang berhak atas dana tersebut.
“Jika putusan tidak menyentuh pokok perkara, maka objek sengketa tetap berstatus dalam perselisihan. Dana ganti rugi seharusnya tidak dicairkan kepada salah satu pihak sebelum adanya putusan final yang menentukan pihak yang berhak,” jelasnya.
Dalam surat keberatannya yang dikirimkan pada Jumat (14/11/2025), Alexander meminta Ketua Pengadilan Negeri Ungaran memberikan klarifikasi resmi terkait proses penyerahan dana ganti rugi tersebut.
Ia menegaskan bahwa para penggugat telah mendaftarkan gugatan baru dengan nomor perkara 182/Pdt.G/2025/PN Unr, sehingga penyelesaian melalui jalur hukum masih terus berjalan.
Kuasa hukum juga melampirkan beberapa bukti pendukung, termasuk rangkaian putusan perkara dan foto penyerahan dana ganti rugi di pengadilan.
Selain itu, tembusan keberatan juga dikirimkan kepada sejumlah lembaga, antara lain: Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ungaran, Mahkamah Agung dan Komisi III DPR RI.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Upaya Hukum Masih Berlanjut
Alexander menegaskan bahwa para penggugat tetap akan memperjuangkan hak mereka melalui gugatan baru. Mereka berharap Pengadilan Negeri Ungaran dapat memberikan kejelasan serta memastikan tidak terjadi tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak sebelum perkara tuntas.
“Intinya, status hukum objek sengketa belum berubah. Dana ganti rugi tidak boleh diberikan kepada siapa pun sebelum ada putusan yang benar-benar menyentuh pokok perkara dan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sementara itu, PN Ungaran melalui juru bicara, Raden Anggara Kurniawan, SH, MH menjelaskan, bahwa proses pencairan dana konsinyasi terkait objek tanah perumahan Bawen City Land, yang menjadi sengketa atas proyek jalan Tol Bawen-Yogya telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasar penetapan resmi.
Permohonan pencairan diajukan Tergugat pada tanggal 7 November 2025 dan karena tidak ada yang mengajukan keberatan, maka dijadwalkanlah sidang konsinyasi yang digelar tanggal 12 November 2025 dan Majelis Hakim kemudian mengeluarkan penetapan, memberikan ijin kepada Tergugat sebagai Pemohon untuk mencairkan dana konsinyasi.
“Kalau ada gugatan yang masuk sebelum penetapan, tentu tidak bisa kami cairkan. Tetapi pada tanggal 7 sampai 12 itu tidak ada gugatan sama sekali,” jelas Angga didampingi Panitera Hening.
Setelah ada penetapan dari Ketua PN Ungaran, Golom Silitinga, SH, MH pada tanggal 12 November 2025, pengadilan kemudian membuat Berita Acara Pengambilan Uang, diikuti penyerahan sertipikat dari pihak terkait dan dengan dipenuhinya seluruh syarat administratif, pengadilan kemudian menyerahkan cek pencairan kepada pemohon.
“Penetapan Nomor: 10/Pdt.P-Kons/2025/PN Unr untuk dana konsinyasi yang diserahkan tercatat sebesar Rp 2.031.903.000 untuk objek tanah Letter C Nomor 3357. Dan penetapan kedua Nomor : 11/Pdt.P-Kons/2025/PN Unr untuk dana konsinyasi yang diserahkan tercatat sebesar Rp 2.900.000.000,” imbuhnya.
Dengan demikian PN Ungaran memastikan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari permohonan, sidang, penetapan, hingga pencairan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Semarang telah memutus perkara tersebut pada tanggal 21 Oktober 2025 dan pada hari yang sama, pemberitahuan putusan telah dikirimkan kepada para pihak melalui e-court.
Secara administratif, putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (BHT) pada tanggal 4 November 2025, karena 14 hari sejak putusan hingga tanggal tersebut, tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak manapun.
“Setelah 4 November 2025 tidak ada lagi pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, artinya, objek yang dimohonkan pencairannya tidak sedang disengketakan,” pungkas Raden Anggara. (red).











Komentar