oleh

Wow! Tercatat 1.822 Perempuan Berstatus Janda Baru Di Kab. Batang

-Batang-64 views

METROPOS.ID || BATANG – Pengadilan Agama (PA) Batang mencatat angka perceraian yang cukup tinggi sepanjang tahun ini. Total terdapat 1.822 perkara yang diputus, yang berarti ada 1.822 perempuan berstatus janda baru di Kab. Batang.

Ketua PA Batang, Ikin, mengatakan bahwa dari total perkara tersebut, mayoritas merupakan Cerai Gugat (CG) yang diajukan istri, mencapai 1.520 perkara, sedangkan Cerai Talak (CT) yang diajukan suami berjumlah 302 perkara.

“Cerai Gugat masih mendominasi. Angkanya sekitar 5 kali lipat dibanding Cerai Talak,” kata Ikin, Rabu (19/11/2025).

Kec. Batang mencatat jumlah perceraian paling banyak

Untuk Cerai Gugat, Batang berada di posisi pertama dengan 213 perkara, disusul Gringsing 155, Bandar 149, dan Subah 112.

Untuk Cerai Talak, Batang kembali tertinggi dengan 54 perkara, kemudian Gringsing 28, Pecalungan 21, Bandar 20, dan Subah 20.

Menurut Ikin, tingginya angka tersebut menunjukkan dinamika rumah tangga yang kompleks di wilayah tersebut. Dimana salah satu faktor utamanya adalah terkait ekonomi.

“Setiap kasus memiliki latar belakang berbeda, mulai ekonomi, perselingkuhan, hingga ketidakharmonisan,” ujarnya.

Sejumlah perkara juga berasal dari luar daerah seperti Kota Pekalongan, Kab. Kendal, Kota Semarang, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Kab. Pekalongan, hingga Kota Kendari.

“Perceraian itu diajukan dimana istri berada. Kalau suami di Jakarta istrinya di Batang diajukannya di Batang,” tambah Ikin.

PA Batang memastikan pelayanan perkara dilakukan cepat dan transparan sesuai ketentuan peradilan agama. (kmit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed