oleh

Diduga Keliru Terapkan Putusan NO, Dekan FH Untag Semarang Profesor Edi Lisdiyono Tanggapi Putusan PN Ungaran

Foto : Prof. Edi Lisdiyono, Dekan Fakultas Hukum Untag. (ft.ist).

METROPOS.ID || SEMARANG – Ramai dalam pemberitaan beberapa hari lalu, PN (Pengadilan Negeri) Ungaran mengeluarkan putusan penetapan pencairan konsinyasi UGR Tol Bawen-Yogya kepada Tergugat dengan dasar putusan NO (Niet Onvantkelijk Verklaard), meskipun proses hukum masih berjalan dan telah lewat 14 hari tidak ada upaya hukum dari pihak lain.

Ahli Hukum Perdata yang juga Dekan FH (Fakultas Hukum) Untag Semarang, Profesor Edi Lisdiyono menanggapi putusan PN Ungaran yang mencairkan konsinyasi berdasarkan putusan NO adalah merupakan keputusan yang keliru karena masih belum berkekuatan hukum tetap.

Bahkan disampaikan Prof. Edi, hal tersebut juga merupakan tindakan melawan hukum bagi Tergugat yang menerima pencairan konsinyasi tersebut.

“Secara teori apapun, jika Pengadilan itu memerintahkan untuk dicairkan konsinyasi tersebut, tentu saja bagi yang menerima nanti bisa dikatakan melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) karena dia tidak berhak. Dan pengadilan tidak boleh mencairkan terkait putusan NO. Tentu saja, siapa yang berhak?, ya kosong, karena putusan itu belum berkekuatan hukum,” ujar Prof Edi di Kampus Untag, Bendan Duwur, Gajahmungkur, Semarang, Selasa (25/11/2025).

Lebih jelas ditegaskan oleh Prof Edi, siapa yang berhak menerima konsinyasi tersebut maka dikatakannya posisi tersebut masih kosong atau nol dalam kontek siapa yang menang, maka tidak ada yang menang. Sedangkan putusan NO sendiri menurut Prof. Edi, NO itu boleh banding, namun kalau kemudian tidak banding maka bisa dikatakan nol, kembali lagi seperti semula.

Adapun hak banding bagi yang mendapatkan putusan NO itu dapat dikatakan Penggugat tidak berhasil dalam melakukan gugatannya, karena sebagai Penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan. Sedangkan bagi Tergugat sendiri secara otomatis hal tersebut harus kembali ke awal lagi atau nol kembali.

“Kemudian Pengadilan tidak berkekuatan untuk memerintahkan terkait tentang gugatan NO. Untuk itu menurut saya, Pengadilan itu menjadikan suatu kekeliruan terkait permohonan pencairan itu tidak boleh. Kemudian Tergugat bagaimana? Ndak bisa, karena belum ada kekuatan hukum yang tetap, maka harus kembali ke nol,” jelas Prof. Edi.

Adapun terkait putusan NO jika dalam 14 hari tidak ada upaya hukum dari pihak manapun ataupun Penggugat, Prof. Edi menerangkan, hal itu berlaku bagi Penggugat jika ada upaya hukum Banding, maka dalam 14 hari Penggugat harus melayangkan upaya hukum Banding. Namun jika tidak melakukan upaya hukum Banding, maka NO itu kembali kesemula.

“Jadi begini, 14 hari itu batas terakhir kalau kemudian tidak mengajukan Banding. Itu kembali lagi, bagaimana terkait tentang itu? Tidak ada putusan. Jadi belum bisa dicairkan. Menurut saya, ndak bisa, masih NO lho, bukan menang dan kalah, penggugat boleh mengajukan gugatan baru lagi. Jadi 14 hari itu batasan dari Penggugat yang hendak melakukan upaya Banding,” terangnya.

Menanggapi keputusan NO PN Ungaran, Prof. Edi memberikan tanggapan dan menyarankan kepada Para Pihak, sebagai Tergugat dan Penggugat, idealnya jika Penggugat itu diputus NO maka dapat mengajukan gugatan baru. Dan Pengadilan tidak boleh melampaui batas kewenangannya. Karena Pengadilan adalah merupakan benteng terakhir bagi Para Pihak. Yang tidak puas mengajukan banding.

“Ini kan masih nol, belum ada yang menang dan kalah, sehingga dalam konteks itu harusnya Pengadilan tidak boleh melakukan apa-apa. Ndak boleh itu. Sebaiknya Pengadilan memberikan pemahaman kepada Tergugat dan Penggugat, gitu. Gak bisa koq kemudian Pengadilan memenangkan salah satu pihak, campur tangan. Pengadilan itu harus netral. Sehingga Pengadilan itu sebagai benteng terakhir bagi masyarakat yang hak-haknya merasa dilanggar dan yang terlanggar diberikan pemahaman. Jadi hukum itu harus tegak lurus, tidak belok kesana, belok kesini, ndak boleh itu,” pintanya.

Sebelumnya Kuasa Hukum warga Perumahan Bawen City Land (BCL), FA. Alexander G.S, SH MH melayangkan Pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025). Dan Pengaduan ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, (19/11/2025).

Dalam laporannya, Alexander menduga tindakan nekad yang dilakukan PN Ungaran yang mencairkan konsinyasi kepada Tergugat, disaat proses hukum masih berjalan dan hanya didasarkan putusan NO serta telah lewat 14 hari tidak ada upaya hukum, dianggap sebagai tindakan keliru atau penyimpangan prosedur (maladministrasi).

Hal inipun diamini oleh Prof. Edi, yang menganggap tepat jika Kuasa Hukum melaporkan kepada MA.

“Itu bagus, menyampaikan laporan itu ke Bawas Mahkamah Agung, dengan konteks keadilan harus ditegakkan. Jadi kalau kemudian masyarakat itu bertanya, kamana Pengadilan itu? Jadi pada posisi seperti ini hukum tidak bisa dibengkokkan, belok kesana, belok kesini, tidak boleh. Jadi pada posisi itu bener kalau kemudian Kuasa Hukum melakukan pengaduan ke Bawas MA, dan itu betul, betul sekali,”pungkas Prof. Edi Lisdiyono.

Profesor Edi Lisdiyono mengajak kepada masyarakat untuk lebih melek hukum. Sehingga dapat memahami konteks hukum secara benar, jika masyarakat salah, Pengadilan juga harus menyatakan itu salah. Jika masyarakat dapat membuktikan kepada Pengadilan, maka siapa yang benar, sesuai Pasal 163 KUHPerdata, seorang Penggugat harus bisa membuktikan, maka keadilan harus ditegakkan. (red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed