oleh

Operasi Zebra Candi 2025 : Polres Tegal Perketat Penegakkan Lalulintas Dan Edukasi Humanis

-Tegal-0 views

Foto : Operasi Zebra Candi 2025, yang di gelar pada 17–30 November 2025 di Kab. Tegal.(ft.hms).

METROPOS.ID || TEGAL – Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Tegal terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025, yang di gelar pada 17–30 November 2025. Operasi ini menunjukkan perkembangan signifikan dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas melalui kombinasi penegakan hukum serta pendekatan edukatif yang humanis kepada para pengguna jalan.

Selama operasi berlangsung, Satlantas Polres Tegal telah mengeluarkan 1.306 surat konfirmasi pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengiriman surat tersebut di harapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih tertib serta memahami konsekuensi dari setiap pelanggaran lalu lintas.

Di lapangan, petugas juga memberikan 1.050 teguran langsung kepada pengendara dengan rincian: Tidak menggunakan helm: 679 pelanggar, Pelanggaran muatan: 119 pelanggar, Pelanggaran lainnya: 252 pelanggar.

Seluruh teguran diberikan dengan pendekatan persuasif, mengedepankan aspek edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

Selain teguran, kepolisian juga menjatuhkan 553 tilang untuk berbagai pelanggaran yang di nilai berpotensi menimbulkan kecelakaan. Rinciannya sebagai berikut: Tidak menggunakan helm: 275 kasus, Membonceng tiga: 35 kasus, Knalpot bising/brong: 65 kasus, Pelanggaran lainnya: 155 kasus, Pengendara di bawah umur: 23 kasus.

Kasat Lantas Polres Tegal menegaskan bahwa Operasi Zebra bukan hanya kegiatan penindakan, tetapi juga upaya membangun budaya tertib lalu lintas di kalangan masyarakat.

“Pelanggaran seperti tidak memakai helm, penggunaan knalpot bising, hingga pengendara di bawah umur merupakan pelanggaran berisiko tinggi. Kami berharap melalui operasi ini, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara semakin meningkat,” ujarnya.

Polres Tegal mengimbau seluruh pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, membawa kelengkapan dokumen kendaraan, dan menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara. Upaya edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum akan terus di perkuat demi mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah Kab. Tegal. (her/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed