oleh

Wali Kota Semarang Tegaskan Tak Terima Apa Pun Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Foto : Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri peringatan HUT ke-35 RSD K.R.M.T. Wongsonegoro.

METROPOS.ID || SEMARANG – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan dirinya tidak menerima apa pun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Makarim.

Pernyataan tersebut disampaikan Agustina menanggapi penyebutan namanya dalam dakwaan mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, beberapa waktu lalu. Dalam persidangan perkara pengadaan Chromebook, nama Agustina disebut beberapa kali terkait penitipan temannya untuk ikut serta dalam proyek pengadaan tersebut.

“Saya ingin sampaikan bahwa saya tidak menerima apa pun dalam perkara tersebut,” ujar Agustina kepada awak media usai menghadiri peringatan HUT ke-35 Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro (RSD KRMT Wongsonegoro) sekaligus meresmikan Daycare RSWN, Rabu (17/12/2025) pagi.

Agustina mengatakan, munculnya namanya dalam berkas pemeriksaan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menyatakan menghormati dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Saya meyakini itu sebagai sebuah proses yang harus dijalankan karena itu adalah proses hukum. Saya percaya teman-teman media juga akan menyampaikan pemberitaan yang tidak membuat masyarakat menjadi bingung,” katanya.

Agustina juga menegaskan bahwa dalam berbagai rilis yang ia baca, telah disebutkan secara jelas bahwa dirinya tidak menerima keuntungan apa pun dari proyek tersebut.

Sebagai informasi, Sri Wahyuningsih didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim. Dalam perkara tersebut, Nadiem Makarim juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum. (red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed