Foto : Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, saat koordinasi jelang libur Nataru di wilayah Kab. Tegal.(ft.hms).
METROPOS.ID || SLAWI – Polres Tegal melalui Satlantas (Satuan Lalu lintas) resmi memberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang guna mendukung kelancaran arus kendaraan selama libur Nataru (Natal 2025 dan Tahun Baru 2026) di wilayah Kab. Tegal.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.201/8/15/DJPD/2025 tertanggal 30 November 2025 yang mengatur manajemen lalu lintas jalan serta distribusi angkutan selama periode Nataru. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan potensi kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di momen libur akhir tahun.
Kasat Lantas (Kepala Satuan Lalu Lintas) Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang akan di berlakukan pada sejumlah jalur utama dan strategis yang melintasi Kab. Tegal. Ruas jalan tersebut meliputi Jalan Tol Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang, Jalan Nasional Tegal–Purwokerto, serta jalur nasional Brebes–Tegal–Pemalang–Pekalongan–Batang–Kendal–Semarang–Demak.
“Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026, mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB,” kata AKP Bharatungga.
Meski demikian, sejumlah kendaraan angkutan tetap mendapatkan pengecualian. Angkutan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), distribusi uang, hewan ternak, pupuk, logistik penanggulangan bencana, serta kebutuhan pokok masyarakat tetap di izinkan beroperasi.
Namun, setiap kendaraan wajib dilengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, yang ditempel pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.
AKP Bharatungga juga menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dan pengemudi angkutan barang terhadap aturan lalu lintas, termasuk ketentuan tata cara pemuatan, larangan muatan berlebih (over load), serta penggunaan kendaraan berdimensi tidak sesuai ketentuan (over dimension).
Melalui pengaturan ini, Polres Tegal berharap arus lalu lintas selama perayaan Nataru dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan nyaman dan selamat. (her/red).








Komentar