oleh

Per Januari 2026, Layanan Penerangan Jalan Umum Beralih Ke Dinas Perhubungan Kota Semarang

-Semarang-115 views

METROPOS.ID || SEMARANG – Pemkot Semarang resmi mengumumkan per Januari 2026, seluruh pelayanan dan pengaduan terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Semarang beralih dari semula ditangani Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Disperkim ke Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Semarang. Kebijakan tersebut berdasarkanPeraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum Wilayah 1 dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum Wilayah II pada Dinas Perhubungan.

Dengan adanya peralihan ini, Pemkot Semarang menata kembali pengelolaan PJU agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih efektif. Penataan tersebut diharapkan mampu mendukung pengelolaan penerangan jalan yang lebih efektif, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kota Semarang.

Penataan layanan PJU melalui Dishub Kota Semarang ini dilakukan untuk mendukung keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jalan, sekaligusmeningkatkan respons terhadap aduan masyarakat. Penerangan jalan yang berfungsi dengan baik diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan rasa aman masyarakat, khususnya pada malam hari.Seiring dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan PJU melalui kanal resmi Dishub Kota Semarang, yakni layanan WhatsApp di nomor 0822-5000-8448, Call Center 112, serta nomor (024) 866-232-9.

Selain itu, informasi terkait PJU juga dapat diakses melalui akun Instagram resmi Dishub Kota Semarang, @dishubkotasmg. Pemkot Semarang menghimbau kepada masyarakat untuk menyertakan lokasi secara jelas agar penanganan laporan dapat dilakukan secara optimal.

Selain pengaduan, Pemkot Semarang juga menginformasikan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan PJU melalui proposal tertulis yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang dengan tembusan Diahub Kota Semarang. Proposal tersebut wajib dilengkapi tanda tangan dan stempel dari perangkat wilayah setempat, seperti RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, serta kontak pemohon. (red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed