oleh

Polres Tegal Kota Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tekankan Disiplin Berlalu Lintas Jelang Lebaran

-Tegal-0 views

Foto : Wakapolres Tegal Kota, Kompol Wahdah Maulidiawati menyematkan pita peserta apel menandai dimulainya Operasi Keselamatan Candi 2026 dalam apel pasukan di halaman Mapolres Tegal Kota, Senin (2/2/2026).(ft.hms).

METROPOS.ID || KOTA TEGAL – Polres Tegal Kota resmi mengawali Operasi Keselamatan Candi 2026 dengan menggelar apel pasukan di halaman Mapolres Tegal Kota, Senin (2/2/2026). Operasi ini akan berlangsung selama 2 pekan, mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Apel dipimpin Wakapolres Tegal Kota, Kompol Wahdah Maulidiawati, yang sekaligus membacakan amanat Kapolda Jateng.

Operasi tersebut bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya dalam menghadapi arus mobilitas masyarakat menjelang Idul Fitri.

Kompol Wahdah menjelaskan, Operasi Keselamatan Candi 2026 mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, serta represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Operasi ini merupakan langkah cipta kondisi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan menjelang Idul Fitri,” jelasnya.

Berdasarkan data Polda Jateng, angka pelanggaran lalu lintas pada 2025 mengalami penurunan signifikan. Tercatat sebanyak 522.589 pelanggaran, turun sekitar 25 persen di bandingkan tahun 2024. Penindakan tilang juga menurun 32 persen menjadi 174.993 lembar, sementara teguran tercatat 347.596, atau turun 20 persen.

Meski menunjukkan tren positif, Kompol Wahdah menegaskan bahwa upaya peningkatan kesadaran berlalu lintas harus terus dilakukan secara konsisten.

“Penurunan ini patut diapresiasi, namun disiplin berlalu lintas harus menjadi budaya bersama demi keselamatan semua pengguna jalan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk mengedepankan pelayanan yang humanis, sopan, dan profesional kepada masyarakat.

“Kehadiran Polri harus memberikan rasa aman dan nyaman. Hindari sikap maupun ucapan yang dapat melukai perasaan masyarakat,” pintanya.

Selama operasi berlangsung, penindakan pelanggaran dilakukan melalui ETLE serta pemberian teguran. Sasaran utama meliputi kendaraan tidak laik jalan, pengendara tanpa kelengkapan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, balap liar, serta pengendara yang tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman.

Selain itu, polisi juga menindak parkir sembarangan, penggunaan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, hingga pelanggaran melawan arus lalu lintas.

Polres Tegal Kota mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan saat berkendara demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib. (her/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed