oleh

Kejari Karanganyar Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp1,9 Miliar ke Kas Negara

Foto : Kajari Karanganyar Era Indah Soraya menunjukkan uang hasil korupsi yang akan dikembalikan ke kas negara.(ft.hms).

METROPOS.ID || KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengembalikan uang dalam 2 perkara korupsi sebesar Rp1,9 miliar ke kas negara, Rabu (4/2/2026). Uang pengembalian tersebut berasal dari perkara korupsi pengadaan Alkes Dinas Kesehatan Kab. Karanganyar tahun anggaran 2022 – 2023 dan perkara penempatan dana Perusahaan Umum Daerah (PUD) Bank Karanganyar di BPRS Dana Mulia Solo pada periode 2019–2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Era Indah Soraya kepada wartawan menyampaikan, pengembalian kerugian keuangan negara, karena perkara tersebut telah memiliki keputusan hukum tetap.

Menurutnya, dalam perkara korupsi pengadaan Alkes, terpidana atas nama Purwati dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan perkara penempatan dana Bank Karanganyar atas nama terpidana Deny Susila, dijatuhi pidana selama 8 tahun penjara.

Era menjelaskan, uang pengembalian dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat.

Menurutnya, publik berhak mengetahui hasil dari proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Karanganyar.

“Perlu kami sampaikan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Dikatakannya, Purwati yang merupakan mantan Kepala Dinkes Karanganyar, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,753 miliar. Dari jumlah tersebut, Purwati telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,715 miliar yang dititipkan melalui rekening penampungan Kejari Karanganyar.

Sementara itu, dalam perkara penempatan dana PUD Bank Karanganyar di BPRS Dana Mulia, terpidana Deni Susilo, merupakan mantan Direktur Kepatuhan Bank Karanganyar berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp226.978.080.

“Seluruh uang pengganti tersebut telah diserahkan kepada Kejari Karanganyar untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara. Perlu kami tegaskan pengungkapan dan penyelesaian 2 perkara korupsi tersebut menjadi bukti keseriusan Kejari Karanganyar dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya,” tandasnya.

Kejaksaan, lanjutnya, tetap berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menambahkan, penyetoran uang pengganti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Menurut Hartanto, kedua perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga Kejaksaan berkewajiban melakukan penagihan dan menyetorkan uang pengganti ke kas negara.

“Uang pengganti tersebut merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi karena bertujuan mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan para terpidana,” pungkasnya. (kmit/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed