Satpol PP Kab. Semarang saat operasi reklame (ft red)
METROPOS.ID || UNGARAN – Satpol PP Kab. Semarang melaksanakan bersih-bersih reklame menjelang Bulan Ramadan, Rabu (18/2/2026). Operasi penertiban reklame liar di beberapa ruas jalan utama ini diharapkan semakin menciptakan situasi aman, bersih dan rapi di Kab. Semarang.
Sebanyak 30 personel yang dipimpin Kabid Tibum dan Penegak Produk Hukum Daerah Muh Amar menyisir sepanjang jalan Muh Yamin Kuncen hingga Jalan Ahmad Yani di sekitar Rumah Dinas Bupati Semarang. Hasilnya, ada 32 reklame dan spanduk tak berizin diturunkan dan dibawa ke Markas Satpol PP dan Damkar.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kab. Semarang Anang Sukoco menjelaskan penertiban dilaksanakan secara rutin untuk menjaga ketertiban umum. Secara khusus kegiatan kali ini menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah tahun 2026 tentang Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik dan Sehat.
“Selain itu juga penegasan Gubernur Jateng pada Musrenbang tahun 2026 dan peraturan Bupati Semarang tentang reklame dan pajak daerah,” jelasnya.
Pada Januari 2026, lanjutnya, sebanyak 606 reklame kain/spanduk tak berizin dan melanggar telah ditertibkan. Jumlah itu tersebar di 19 kecamatan. Sedangkan pada tahun 2025, penegakan Peraturan Daerah tentang Reklame menyasar 4.146 lembar reklame kain/spanduk dan 281 baliho. Jumlah terbanyak ditemukan di Kec. Bergas, Ungaran Barat dan Ungaran Timur.
“Kami berharap masyarakat yang akan memasang reklame memenuhi syarat dan peraturan. Termasuk mengurus izin ke BKUD dan memerhatikan lokasi pemasangan yang telah ditentukan,” pungkasnya. (red).







Komentar