SY terduga pelaku pengemudi Toyota Fortuner Warna putih yang menabrak warga Godong hingga tewas (ft red)
METROPOS.ID II GROBOGAN – Kasus kecelakaan maut di Simpang 3 Godong, Kab. Grobogan pada hari Rabu (18/2/2026) yang menewaskan Heriyanto (44), warga Desa Godong, hingga kini Satlantas Polres Grobogan belum berani menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas tersebut.
Belakangan diketahui pengemudi kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang terlibat dalam insiden tersebut adalah SY Kepala Desa Kemloko, Kec. Godong.
Dia berpotensi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kelalaian saat mengemudi di jalan raya.
Sehingga kasus ini tengah serius ditangani oleh Satlantas Polres Grobogan dan telah memasuki tahap gelar perkara, dengan rencana segera untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Saat ini kami tengah menyelesaikan berkas perkara agar bisa segera digelarkan dan kemudian kami serahkan ke Kejaksaan,” ujar Kanit Gakum Iptu Eko Arie pada Jumat (20/2/2026).
Sementara itu, terdapat informasi yang beredar tentang dugaan upaya penekanan dari pihak pelaku kepada keluarga korban, yakni pihak pelaku berupaya menawarkan uang pengganti sebesar Rp 5 juta dengan harapan keluarga korban bersedia menandatangani surat kesepakatan.
Meskipun status tersangka belum resmi ditetapkan, kronologi kecelakaan yang telah terungkap secara jelas menunjukkan adanya unsur kelalaian dari pihak pengemudi. Hal ini membuat peluang penetapan status tersangka bahkan kemungkinan penahanan terhadap Kepala Desa Kemloko menjadi sangat besar. (red)











Komentar