SMP Negeri di Kab. Pekalongan (ft kmit)
METROPOS.ID || KAB. PEKALONGAN – Dua peserta didik SMP Negeri di Kab. Pekalongan, terpaksa dialihkan pendidikannya ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) setelah diduga melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib sekolah. Kedua siswa tersebut masing-masing berinisial “Bunga”, siswi kelas IX, dan “Kumbang”, siswa kelas VIII di sekolah yang sama. Keduanya dikembalikan kepada orang tua setelah diduga melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran asusila.
Informasi yang dihimpun awak media dari warga menyebutkan bahwa kedua siswa tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh atau yang oleh warga disebut sebagai “tekdung”.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi kepala sekolah melalui sambungan telepon, namun belum mendapat respons. Pada Jumat (6/3/2026), awak media kemudian mendatangi langsung SMP Negeri tersebut dan menemui guru Bimbingan Konseling (BK), Leni Hartati, untuk meminta penjelasan.
Leni menjelaskan bahwa kejadian tersebut sebenarnya telah terjadi beberapa waktu lalu dan pihak sekolah telah melakukan langkah sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi terbaik. Anak tetap tidak boleh lepas dari pendidikan, namun jika dipertahankan di sekolah ini secara kondisi sudah tidak memungkinkan,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar tata tertib sekolah huruf H, yang berbunyi “Melakukan tindak asusila atau tidak senonoh terhadap warga sekolah di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.”
Dia juga menunjukkan buku tata tertib sekolah yang telah ditandatangani oleh siswa dan orang tua saat awal pendaftaran. Pihak sekolah, sempat mempertimbangkan opsi pembelajaran dari rumah agar siswa tetap mendapatkan pendidikan. Namun setelah berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan dan mempertimbangkan kondisi di lingkungan sekolah, akhirnya diputuskan kedua siswa tersebut dialihkan ke jalur pendidikan nonformal.
“Awalnya kami mempertimbangkan pembelajaran dari rumah. Namun karena kejadian tersebut sudah diketahui oleh banyak siswa lain, akhirnya diputuskan keduanya dipindahkan ke PKBM agar tetap bisa melanjutkan pendidikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri yang dimaksud, Mukhidin, yang ditemui secara terpisah membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekolah sekaligus menjaga lingkungan pendidikan bagi peserta didik lainnya.
“Memang benar ada kejadian tersebut. Demi menegakkan peraturan sekolah serta menjaga peserta didik lain karena ini termasuk pelanggaran berat dan melanggar norma, langkah itu harus kami tempuh,” ungkapnya.
Meski demikian, Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tetap berupaya agar kedua siswa tersebut tidak kehilangan hak pendidikan mereka.
“Intinya, anak tersebut harus tetap sekolah dan tetap bisa mengikuti proses pendidikan, termasuk ujian dan tahapan pendidikan lainnya hingga tamat,” pungkasnya. (kmit/red).











Komentar