Polda Jateng saat pres rilis terkait Kasus LPG Subsidi Oplosan di Karanganyar. (ft kmit).
METROPOS.ID || SEMARANG – Praktik curang pengoplosan gas LPG subsidi kembali terbongkar. Diteskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jateng mengungkap kasus penyuntikan gas LPG 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di wilayah Karanganyar. Dua pelaku berinisial N dan NA berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan aparat terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berada di Desa Buran, Kec. Tasikmadu, Kab. Karanganyar, pada 2 April 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat penampungan sekaligus praktik ilegal pemindahan isi gas subsidi.
Diteskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya dengan membeli tabung LPG subsidi 3 kg dari berbagai agen. Gas tersebut kemudian dikumpulkan di gudang sebelum dipindahkan ke tabung ukuran besar yang seharusnya tidak menggunakan subsidi pemerintah.
“Pelaku membeli gas LPG 3 kg dari agen-agen, kemudian ditampung di gudang milik mereka. Di lokasi itu dilakukan proses penyuntikan dari tabung subsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg,” jelas Djoko kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat karena LPG 3 kg diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Namun oleh pelaku, gas bersubsidi itu justru dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi melalui penjualan ulang dalam kemasan nonsubsidi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi ilegal tersebut telah berjalan selama kurang lebih 6 bulan. Dalam kurun waktu itu, kedua tersangka mampu meraup keuntungan fantastis.
“Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp35 juta per hari. Jika diakumulasikan, dalam sebulan bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk mendukung praktik ilegal tersebut. Di antaranya sebanyak 820 tabung gas berbagai ukuran, alat timbang, serta puluhan selang regulator yang telah dimodifikasi untuk proses pemindahan gas.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta. (kmit/red).











Komentar