Saat menunggu giliran diperiksa KPK. (ft kmit).
METROPOS.ID || KAJEN – Proses pemeriksaan terhadap 63 ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Pekalongan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus bergulir. Salah satu yang menjalani pemeriksaan adalah Camat Talun yang mengaku diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam di Polres Pekalongan Kota.
Ia menuturkan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB sebelum jeda istirahat. Setelah itu, pemeriksaan kembali dilanjutkan oleh penyidik KPK hingga keluar ruangan pukul 14.30 WIB.
Dalam proses tersebut, dirinya mengaku tidak dapat mengingat secara pasti jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik karena intensitasnya yang cukup tinggi.
“Banyak sekali pertanyaan, saya jawab apa adanya,” tuturnya usai menjalani pemeriksaan, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, materi pertanyaan yang diajukan masih berkisar pada persoalan tenaga outsourcing di lingkungan kerja.
Ia menyebut pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya dirinya dimintai keterangan oleh KPK.
“Ini yang kedua, yang pertama saat peristiwa OTT KPK. Temanya masih seputar outsourcing,” sebatnya.
Ia juga memaparkan kondisi tenaga outsourcing di Kec. Talun. Saat ini terdapat 2 tenaga outsourcing, di mana satu diantaranya telah beralih status menjadi P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) paruh waktu, sementara satu lainnya masih berstatus outsourcing.
Sedangkan proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup di salah satu ruangan di lantai 2 gedung Polres Pekalongan Kota. Setiap penyidik menangani satu orang terperiksa, dengan total 7 orang diperiksa secara UU bersamaan dalam satu waktu.
Suasana pemeriksaan, menurutnya, berlangsung cukup tegang dan serius. Para penyidik disebut bersikap tegas dalam menggali keterangan dari para saksi.
Ia mengaku menerima surat panggilan pemeriksaan 3 hari sebelumnya. Surat tersebut diterimanya pada hari Jumat di meja kerjanya.
“Setelah menerima undangan, saya sampai tidak bisa tidur dan sulit makan. Membayangkan saja sudah tidak enak, seperti mimpi bisa jadi terperiksa,” katanya.
Sebelum berangkat memenuhi panggilan, ia sempat berpamitan kepada keluarga dan meminta doa. Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa saja yang dipanggil pada hari yang sama hingga tiba di lokasi.
“Baru tahu setelah di lobi, ternyata ada 6 orang lainnya. Saya kebetulan berangkat bersama Kepala BKD dari kantor,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam satu sesi pemeriksaan terdapat 7 orang terperiksa, terdiri dari 6 ASN aktif dan satu pensiunan ASN. Secara keseluruhan, total ASN yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan mencapai 63 orang.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di Kab. Pekalongan dan dijadwalkan berlangsung hingga 22 April 2026, sesuai undangan yang diterima. Namun, sejumlah ASN mengaku hanya mengetahui jadwal pemeriksaan berlangsung hingga pertengahan April. (kmit/red).











Komentar