Saat penandatanganan kerjasama di Kantor KLH/BPLH, Menara Selatan Plaza Kuningan, Jakarta, pada Senin (13/4/2026).
METROPOS.ID || JAKARTA – Pemda (Pemerintah Daerah) yang tergabung dalam wilayah Tegal Raya dan Pekalongan Raya resmi memperkuat komitmen bersama dalam pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerjasama yang berlangsung di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Menara Selatan Plaza Kuningan, Jakarta, pada Senin (13/4/2026).
Acara ini dihadiri oleh Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, serta sejumlah kepala daerah dari wilayah Tegal Raya dan Pekalongan Raya, termasuk Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, bahwa penandatanganan tersebut menjadi bagian dari penguatan 2 kawasan aglomerasi strategis di Jateng.
Menurutnya, dengan bergabungnya Tegal Raya dan Pekalongan Raya, kini Jateng memiliki 3 aglomerasi utama, yakni Semarang Raya, Pekalongan Raya, dan Tegal Raya. Ketiga kawasan tersebut di proyeksikan mampu berkontribusi terhadap pengurangan sampah nasional hingga sekitar 3.000 ton per hari.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa jumlah tersebut masih menjadi bagian dari total produksi sampah harian Jateng yang mencapai sekitar 17.300 ton. Artinya, masih terdapat sekitar 14.300 ton sampah yang menjadi pekerjaan rumah bersama.
Lebih lanjut, Faisol menjelaskan bahwa langkah pengembangan aglomerasi ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden melalui Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) untuk mempercepat penyelesaian pendataan pengelolaan sampah nasional dalam waktu 2 pekan. Secara nasional, direncanakan akan terbentuk 35 kawasan aglomerasi, termasuk Tegal Raya dan Pekalongan Raya.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kerjasama yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat segera di realisasikan di lapangan.
Ia menjelaskan, konsep aglomerasi tersebut akan mengintegrasikan pengelolaan sampah lintas daerah, khususnya untuk wilayah dengan produksi sampah di atas 1.000 ton per hari. Beberapa wilayah yang masuk dalam skema ini antara lain Brebes, Kota Tegal, Kab. Tegal, Kota Pekalongan, Kab. Pekalongan, Pemalang, dan Batang.
Menurut Ahmad Luthfi, pengelolaan berbasis zonasi regional ini menjadi langkah strategis dalam menangani volume sampah besar secara lebih efektif. Selain itu, daerah dengan produksi sampah di atas 10.000 ton juga akan menjadi prioritas pelaksanaan program.
Ia menambahkan, sejumlah daerah lain di Jateng seperti Magelang, Banyumas, dan Cilacap telah lebih dahulu menerapkan metode pengolahan serupa. Pemerintah Provinsi Jateng pun telah menyiapkan peta jalan (road map) untuk mempercepat implementasi program tersebut.
“Yang terpenting adalah pengelolaan sampah dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk pemilahan sejak awal,” tambahnya.
Di sisi lain, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal, Yuli Prasetya, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks.
Ia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi ramah lingkungan untuk mengubah sampah menjadi sumber energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA).
Yuli juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait pembangunan PSEL antara Kota Tegal, Kab. Brebes, dan Kab. Tegal pada 4 Maret 2026 di Brebes. (her/red).









Komentar