oleh

Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Kadinkes Grobogan

Kepala Dinas Kesehatan Kab. Grobogan, dr Djatmiko. (ft doc).

METROPOS.ID II GROBOGAN – Bagi ibu yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, secara otomatis bayi yang baru lahir terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan menggunakan nama sang ibu. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Grobogan dr Djatmiko belum lama ini.

“Mekanisme itu berlaku otomatis, jika si ibu telah terdaftar memiliki BPJS,” ujarnya.

Proses administrasi lanjutan kata Djatmiko harus tetap dilakukan. Dan Orang tuanya wajib melakukan pendaftaran resmi atas nama bayi dalam jangka waktu maksimal 28 hari sejak kelahiran.

“BPJS Kesehatannya akan dinonaktifkan, jika selama 28 hari nama bayi tersebut tidak didaftarkan,” katanya.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua baru, untuk segera mengurus perubahan data dan mendaftarkan bayi mereka ke BPJS Kesehatan, sebab penting guna memastikan bayi tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan secara berkelanjutan.

Pihaknya juga berharap kedepan tidak ada lagi kendala akses layanan kesehatan bagi bayi baru lahir, terutama dalam situasi darurat maupun pemeriksaan kesehatan rutin.

Seperti diketahui sebelumnya Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Rini Widyantini, menyebut bayi baru lahir berpotensi langsung menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, mengingat untuk percepatan transformasi digital layanan publik melalui penguatan integrasi layanan BPJS Kesehatan dalam ekosistem nasional melalui integrasi dengan portal digital INAku.

“Sebab saat ini masih berjalan terpisah antara fasilitas kesehatan, Dukcapil, dan BPJS,” ungkap Rini.

Rini juga menjelaskan integrasi ini dinilai memberikan manfaat signifikan, mulai dari mengurangi exclusion, meningkatkan cakupan kepesertaan, hingga mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Dan melalui INAku, BPJS Kesehatan juga berpotensi menjangkau lebih dari 200 juta pengguna yang telah tervalidasi melalui NIK dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Setiap peristiwa kelahiran dapat langsung menjadi entry point kepesertaan. Ini akan meningkatkan coverage sekaligus menekan potensi exclusion secara sistematis,” jelasnya.

Sementara itu dengan adanya kebijakan tersebut Pemkab. Grobogan berharap tidak ada lagi kesulitan maupun kendala akses layanan kesehatan bagi bayi baru lahir. (red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed