oleh

Gercep Polres Pekalongan Tindak Lanjuti Aduan Call Center 110, Mediasi Berlangsung di Lokasi

Petugas Polres Pekalongan saat mendatangi debt kolektor dan korban. (ft kmit).

METROPOS.ID || KAJEN – Polres Pekalongan gercep (gerak cepat) menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110, Selasa (21/4/2026) petang.

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Ferizal pada pukul 17.30 WIB. Dalam aduannya, pelapor mengaku mobil yang dikendarainya dihadang oleh dua kendaraan lain saat melintas di Jalan Sindoro, wilayah Sumurbandung Gejlig, Kec. Kajen, Kab. Pekalongan.

Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Unit Pamapta I yang dipimpin oleh Ipda Binsar Gultom bersama piket fungsi langsung menuju lokasi kejadian. Dengan cepat, petugas tiba di TKP yang berada di sekitar samping kantor Dinas Perhubungan setempat.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelapor tengah bersama pihak debt collector. Untuk menghindari potensi konflik, aparat kepolisian kemudian memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak.

Melalui mediasi yang dilakukan di tempat, pelapor dan pihak debt collector akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. Situasi di lokasi pun terpantau kondusif setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh petugas.

Polres Pekalongan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 dalam melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat. (kmit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed