Tersangka saat digelandang di Kejari Karanganyar. (ft kmit).
METROPOS.ID || KARANGANYAR – Tim penyidik Pidsus Kejari Karanganyar menjerat tersangka AM dengan pasal 603 atau Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 8 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
AM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana retribusi di Diskuktrans ESDM.
Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonar David Yuniarto mengatakan, tim penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta pengumpulan alat bukti guna memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Tim penyidik masih mengembangkan kasus ini. Informasi selanjutnya akan kami sampaikan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Karanganyar menahan AM, mantan Kepala Diskuktrans ESDM Rabu (29/4/2026) pukul 23.30 WIB.
AM diamankan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Karanganyar. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan 2 alat bukti.
“Perkara ini terkait pengelolaan dana retribusi PKL di Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Karanganyar. Dari hasil penyelidikan sementara, kami mendeteksi praktik tersebut terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025,” tutupnya. (kmit/red).









Komentar