Petugas saat menunjukkan barang bukti. (ft doc).
METROPOS.ID II SURABAYA – Sindikat pemalsu dokumen yang digunakan untuk praktik joki dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang diduga telah beroperasi secara terorganisir selama beberapa tahun, diungkap Polrestabes Surabaya.
Pada kesempatan itu Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan, pihaknya mengamankan 14 tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, termasuk pembuat dokumen kependudukan palsu, joki ujian, hingga pengatur calon peserta.
Pihaknya mengungkap kasus ini setelah pengawas ujian mencurigai seorang peserta saat pelaksanaan UTBK-SNBT di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada 21 April 2026.
Pengawas menemukan ketidaksesuaian antara foto peserta dengan dokumen identitas yang digunakan, sehingga melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Pengawas mencurigai adanya perbedaan data identitas peserta sehingga kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Luthfie di Surabaya, Kamis (7/5/2026).
Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil membongkar jaringan yang bekerja secara sistematis dengan membagi peran mulai dari penerima order, pemberi order, joki ujian, hingga pembuat KTP dan dokumen palsu lainnya.
Polisi menemukan bahwa sindikat tersebut telah beroperasi sejak 2017 dan diduga melayani ratusan calon peserta yang ingin masuk ke perguruan tinggi negeri maupun swasta di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen palsu, data identitas, serta perangkat yang digunakan untuk memalsukan data administrasi peserta ujian.
Kombes Pol Luthfie menegaskan bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di Jawa Timur, tetapi juga menjangkau Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan dengan target kampus-kampus favorit.
“Para pelaku memanfaatkan jaringan terorganisir untuk membuat dokumen palsu yang digunakan dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi,” tegasnya.
Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dan telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terkait dalam jaringan tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh jaringan pemalsu dokumen dan praktik joki UTBK dapat dibongkar secara menyeluruh. (yud/red)











Komentar