Petugas saat melakukan pendataan di sebuah warung. (ft kmit).
METROPOS.ID || KAJEN – Sat Samapta Polres Pekalongan menggelar Operasi Pekat Miras pada Jumat (8/5/2026) malam guna menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Pekalongan. Operasi tersebut menyasar sejumlah tempat yang diduga menjual miras (minuman keras) secara bebas.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi yakni tempat Karaoke di Desa Bojongminggir, Kec. Bojong, serta angkringan dan juga Cafe di Desa Kebonrowopucang, Kec. Karangdadap, Kab. Pekalongan.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita total 23 botol miras berbagai merek. Barang bukti yang diamankan meliputi 6 botol besar Bir Anker, 10 botol kecil AO, 3 botol besar AO, 2 botol kecil Guinness serta 2 botol besar Kawa Kawa Anggur Hijau.
Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Suhadi, S.H mengatakan, operasi pekat miras akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif guna menekan potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kab. Pekalongan.
“Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan kepolisian yang dioptimalkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban, sehingga kami lakukan penindakan,” katanya.
AKP Suhadi menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras ilegal.
Seluruh barang bukti hasil operasi selanjutnya diamankan ke Mapolres Pekalongan untuk proses lebih lanjut. (kmit/red).










Komentar