oleh

Gercep Tim Reskrim Polsek Pakisaji, Jepara Dalam Menangani Laporan Aduan Terkait Penggelapan Mobil Rental Patut Diapresiasi

Korban saat mengadukan dugaan penipuan. (ft arif).

METROPOS.ID II JEPARA – Seorang warga Desa Srobyong, Kec. Mlonggo, Kab. Jepara, berinisial BS (38), hari ini Senin (11/5/2026), dihadirkan di Polsek Pakisaji lantaran diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan beberapa unit mobil rental, satu unit di Desa Tahunan, satu unit di Desa Senanan dan satu unit lagi di Desa Tanjung, Kec. Pakisaji.

AIPDA Dwi Awan Wijayanto, Kanit Reskrim Polsek Pakisaji membenarkan hal itu. Usai Ahmad Feri Irawan (24) warga Desa Tanjung, Kec. Pakisaji, Kab. Jepara, membuat Laporan Aduan terhadap BS, seorang warga Desa Srobyong, yang patut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Saat ditemui awak media, Ahmad Feri Irawan menyampaikan bahwa, pada tanggal 8/4/2026 dirinya telah membuat Laporan Aduan Polisi, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Aduan, Nomor: STTP/19/V/2026/POLSEK P AJI/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH.

“Ya, saya sudah membuat Laporan Aduan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan inisial BS, warga Desa Srobyong,” ujar Feri Irawan.

Berita sebelumnya: “Gelapkan Mobil Rental, Pelaku Warga Desa Srobyong Dilaporkan Warga Tanjung ke Polsek Pakisaji Jepara,” Seorang warga Desa Srobyong, berinisial BS (38), dilaporkan warga Desa Tanjung, ke Polsek Pakisaji, atas dugaan Penipuan dan Penggelapan, dengan modus menjaminkan Mobil Rental yang diakui milik sendiri.

Korban Ahmad Feri Irawan (24) melaporkan BS setelah didatangi beberapa orang yang mengaku pemilik Mobil bernomor polisi K 9008 KC, Minggu (3/5/2026). A, salah satu masyarakat yang hadir di Polsek Pakisaji bersama Haryanto, Petinggi Desa Tanjung, membenarkan hal tersebut.

“Ya, sebelumnya BS pernah menggadaikan grand max, dengan nomor polisi F 8340 HH, yang diambil pemiliknya dengan menunjukkan bukti kepemilikan di rumah Khoirul Anwar, warga Desa Senenan RT 20/07, Kec. Tahunan, Kab. Jepara, dengan nilai 30 juta rupiah,” terangnya.

Selain Khoirul Anwar, ada lagi Kurban BS, bernama Sukaryono, Warga Desa Tahunan RT 02/RW 03, Kec. Tahunan, Kab. Jepara, kendaraan grand max nomor polisi K 9294 HC dengan nilai 35 juta, dan juga diambil pemiliknya.

Terpisah, Hariyanto Petinggi Desa Tanjung saat dikonfirmasi media ini mengungkapkan, “Tindakan BS menggadaikan mobil rental dan mengaku mobil tersebut merupakan mobil milik sendiri di beberapa tempat, dengan rangkaian kebohongan, patut diduga itu merupakan tindak pidana penipuan. Karena sudah sering terjadi pelaku menggadaikan mobil yang bukan milik pribadi, kemudian mobil kembali diambil oleh pemilik rental, dan pelaku hanya mengganti dengan surat pernyataan utang bisa jadi tujuannya untuk menghilangkan pidana, Sehingga saya koordinasi dengan Kapolsek, supaya warga saya membuat laporan polisi,” ungkap Hariyanto.

Sementara itu, Iptu Sutrisno Kapolsek Pakisaji saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp menerangkan, “Terkait Laporan Polisi warga Tanjung, akan segera kami tindak lanjuti,” jawabnya singkat. (arif/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed