Saat Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026, DPRD Kab. Demak. (ft doc).
METROPOS.ID II DEMAK – Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026, DPRD Demak resmi menyepakati 4 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) strategis yang disebut-sebut bakal menjadi “senjata hukum” untuk menjawab berbagai persoalan krusial di daerah, Senin (11/5/2026).
Adapun 4 Raperda yang disepakati yakni 1.Penyelenggaraan Sistem Drainase, 2.Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, 3.Penyelenggaraan Cadangan Pangan, 4.Pencegahan Perkawinan Anak.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fata, SE, memimpin langsung rapat paripurna tersebut yang dihadiri Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, SE, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala OPD, serta para camat se-Kab. Demak.
Dalam rapat Paripurna itu, persetujuan 4 Raperda ini dinilai bukan sekadar formalitas, sebab DPRD Demak menegaskan regulasi tersebut menyentuh persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Salah satunya adalah Raperda terkait Sistem Drainase yang diharapkan menjadi landasan kuat untuk menata persoalan banjir dan genangan yang kerap menghantui sejumlah wilayah di Demak.
Sedangkan Raperda Cadangan Pangan diproyeksikan memperkuat ketahanan pangan daerah agar masyarakat tidak mudah terguncang oleh gejolak harga dan ancaman krisis.
Kemudian untuk Raperda Pencegahan Perkawinan Anak juga menjadi perhatian serius, mengingat praktik perkawinan usia dini masih menjadi persoalan sosial yang berdampak pada pendidikan, kesehatan, dan masa depan generasi muda.
Yang terakhir Raperda Kerja Sama Daerah digadang-gadang membuka ruang lebih luas bagi Pemkab Demak untuk menjalin kolaborasi strategis demi mempercepat pembangunan.
Untuk itu sebelum disahkan, ke_4 Raperda itu telah dibahas secara maraton oleh Pansus (Panitia Khusus) Komisi A hingga Komisi D DPRD Demak, kemudian difasilitasi oleh Gubernur Jateng melalui surat resmi tertanggal 20 dan 23 April 2026.
Sementara itu hasil fasilitasi tersebut selanjutnya diselaraskan dalam Rakonpim (Rapat Konsultasi Pimpinan) DPRD pada 5 Mei 2026 lalu, yang akhirnya dibawa ke Forum Paripurna untuk mendapatkan persetujuan final.
Pada agenda sidang terbuka untuk umum itu, pimpinan rapat menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan.
“Apakah dapat disetujui?” tanya pimpinan sidang.
“Setuju!” jawab anggota DPRD serempak.
Sehingga jawaban serentak itu menandai persetujuan resmi DPRD Demak terhadap seluruh Raperda yang diajukan.
Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah usai persetujuan 4 Raperda itu menyampaikan pendapat akhir Pemda.
Eisti’anah juga menegaskan bahwa regulasi yang telah disepakati harus benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Keputusan DPRD Kab. Demak dan berita acara persetujuan bersama pun dilakukan penandatanganan oleh Ketua DPRD dan Bupati Demak sebagai tanda sahnya kesepakatan tersebut.
Selanjutnya persetujuan 4 Raperda ini menjadi langkah penting, namun masyarakat tentu menunggu implementasi konkret di lapangan. Masalah drainase yang belum tuntas, ancaman kerawanan pangan, hingga tingginya kasus perkawinan anak menuntut lebih dari sekadar seremoni dan penandatanganan dokumen.
Usai pengesahan, kini publik menunggu, apakah 4 perda ini benar-benar menjadi solusi, atau hanya menambah tumpukan regulasi tanpa daya ubah yang nyata? (@wg/red).










Komentar