METROPOS.ID II SURAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) menuai sorotan masyarakat. Sejumlah pihak menilai Kejari (Kejaksaan Negeri) Surakarta terkesan lamban dalam menuntaskan proses hukum, meski status tersangka telah ditetapkan.
Masyarakat mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut karena hingga kini dinilai belum menunjukkan progres yang signifikan. Kritik pun muncul terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dianggap belum memberikan kepastian hukum secara cepat dan transparan.
Diketahui, Kejari Surakarta telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Surakarta periode 2021–2024. Kedua tersangka masing-masing berinisial LK, yang diketahui merupakan mantan Ketua KONI Solo, serta TAR.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Penetapan tersangka sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran untuk pembinaan olahraga di Kota Surakarta.
Sejumlah warga berharap proses hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan tidak berlarut – larut. Mereka meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan penyidikan hingga ke tahap persidangan agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Kejari Surakarta terkait perkembangan lanjutan perkara tersebut. (red).











Komentar