oleh

Kuasa Hukum Carawidianto Putra Abdul Abdani, S.H., Bersama Kliennya Laporan Ke Polsek Guntur, Ini Kasusnya

Advokat Carawidianto Putra Abdul Abdani, S.H saat dampingi kliennya. (ft doc).

METROPOS.ID II DEMAK – Melalui kuasa hukum Carawidianto Putra Abdul Abdani, S.H., dari kantor DTL Law Firm Official, mendampingi kliennya melaporkan seseorang berinisial Y.W., dari CV. Mahkota Bintang Kontraktor dan General Trading yang menjabat sebagai kepala operasional sekaligus mengaku sebagai pemilik CV dan pengembang kapling, ke Polsek Guntur atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan.

Laporan tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian kapling yang berlokasi di Desa Tlogoweru, Kec. Guntur, Kab. Demak. Klien diketahui telah melakukan pembayaran secara lunas sesuai kesepakatan para pihak, namun hingga saat ini kapling yang dijanjikan belum direalisasikan maupun diserahkan kepada klien.

Dalam proses penanganan laporan, korban didampingi kuasa hukum bersama anggota Polsek Guntur juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah yang diperkarakan guna memastikan objek yang menjadi dasar laporan pengaduan.

“Atas peristiwa tersebut, klien kami merasa mengalami kerugian baik secara materiel maupun immateriel, sehingga menempuh langkah hukum guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Carawidianto Putra Abdul Abdani, S.H kepada awak media, Jum’at (15/5/2026).

Melalui laporan ini, pihak kuasa hukum berharap Polsek Guntur dapat menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu demi terciptanya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Adapun laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor: STTLA/19/V/2026/JTG/Res Dmk/Sek.Gtr.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Polsek Guntur. (red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed