oleh

Dinilai Langgar SE Disdikbud Jateng, SMAN 2 di Pekalongan Perpisahan Sekolah Bayar Rp 380 Ribu

SMAN 2 Kota Pekalongan. (ft kmit).

METROPOS.ID || KOTA PEKALONGAN – Kontroversi meledak di SMAN 2 Kota Pekalongan. Sekolah negeri ini diduga melanggar Surat Edaran Disdikbud Jateng (Jawa Tengah) yang tegas melarang wisuda dan meminta perpisahan dilaksanakan sederhana tanpa membebani orang tua. Pasalnya, wali murid mengaku diminta membayar biaya perpisahan sebesar Rp 380 ribu per siswa, tanpa kuitansi resmi.

Dewi (bukan nama sebenarnya), salah satu wali murid, mengungkapkan, “Anak saya mengikuti perpisahan di gedung Amanjiba, Klego Pekalongan Timur. Kami membayar Rp 380 ribu, tapi tidak diberi kuitansi. Padahal acara itu murni perpisahan, bukan wisuda,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Pekalongan, Indah Muslihatun S.Pd., M.Pd., menegaskan, “Acara ini diselenggarakan oleh orang tua siswa atas keinginan anak-anak. Sekolah hanya hadir sebagai undangan,” ujarya.

Mengenai iuran, kepala sekolah menambahkan, “Pembayaran ke wali kelas hanya untuk menjaga keamanan dana. Tidak semua siswa diwajibkan bayar, yang tidak mampu tidak dipaksa,” imbuhnya.

Meski tanpa RAB resmi, pihak panitia orang tua siswa memastikan biaya sudah tertangani, termasuk melalui sponsorship dan penjualan untuk menutup kekurangan.

Kepala sekolah menekankan, iuran Rp 380 ribu bukan hanya untuk acara perpisahan, tetapi juga untuk foto dan yearbook berkualitas premium.

Keputusan ini menimbulkan perdebatan karena sebagian besar siswa SMAN 2 tidak melanjutkan kuliah, sehingga perpisahan dianggap sebagai kenangan penting. Namun, dugaan pelanggaran aturan Disdikbud tetap menjadi sorotan publik.

Pihak Disdikbud Jateng belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. (kmit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed