oleh

Respon Cepat Polres Tegal Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan Call Center 110

Petugas saat melakukan mediasi. (ft her).

METROPOS.ID || TEGAL – Berkat tindakan sigap petugas, perselisihan keluarga yang terjadi di Desa Kertayasa, Kec. Kramat, Kab. Tegal, Jawa Tengah, berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi.

Peristiwa tersebut dilaporkan warga pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 18.49 WIB. Informasi yang diterima petugas menyebutkan adanya dugaan perkelahian yang terjadi di wilayah Desa Kertayasa.

Mendapat laporan tersebut, petugas piket Pamapta Polres Tegal yang dipimpin IPDA Dr. Joko Kiky Wantono, S.H., M.H., segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Kramat untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, diketahui bahwa keributan yang terjadi bukanlah tindak kriminal, melainkan perselisihan dalam lingkungan keluarga.

Insiden bermula ketika seorang warga yang hendak melaut berencana menitipkan anaknya kepada sang kakek. Namun, kondisi ekonomi yang terbatas membuat sang kakek merasa keberatan, sehingga terjadi adu argumentasi yang memicu ketegangan.

Melihat situasi tersebut, Bhabinkamtibmas segera mengambil langkah mediasi dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Upaya tersebut berhasil meredakan ketegangan dan membuka ruang komunikasi antara kedua pihak.

IPDA Dr. Joko Kiky Wantono menegaskan bahwa Polres Tegal berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan profesional terhadap setiap laporan masyarakat.

“Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Dalam penyelesaian persoalan sosial maupun perselisihan warga, kami mengutamakan pendekatan humanis agar situasi tetap aman dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” tegasnya.

Hasil mediasi yang dilakukan petugas membuahkan kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, sehingga kondisi di lokasi kembali aman dan kondusif.

Polres Tegal juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Layanan tersebut dapat di akses selama 24 jam sebagai sarana pelaporan dan pengaduan masyarakat.

Melalui respons cepat dan penanganan yang humanis, Polres Tegal terus berupaya menghadirkan rasa aman sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.(her/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed