Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi menjelaskan kepada awak media terkait kasus yang ditangani KPK.(ft kmit).
METROPOS.ID || KAJEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Sebanyak 14 saksi diperiksa oleh tim penyidik KPK di Aula Posko Operasi Polres Pekalongan Kota, Rabu (17/6/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman fakta dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Kapolres Pekalongan Kota, Riki Yariandi, mengatakan bahwa Polres Pekalongan Kota hanya menyediakan fasilitas tempat untuk kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Menurutnya, tim KPK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan meminta izin menggunakan salah satu ruangan di lingkungan Polres Pekalongan Kota sebagai lokasi pemeriksaan saksi.
“Hari ini sedang dilaksanakan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Kami hanya memfasilitasi tempat yang digunakan untuk kegiatan pemeriksaan tersebut,” kata AKBP Riki.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dijadwalkan berlangsung secara bertahap hingga 19 Juni 2026. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat 14 saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari ini.
Para saksi tersebut diketahui berasal dari lingkungan Pemkab. Pekalongan dan pihak swasta. Namun demikian, AKBP Riki menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak mengetahui secara rinci materi pemeriksaan maupun perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
“Kami tidak mengetahui detail perkara yang sedang ditangani. Informasi yang kami terima hanya terkait penggunaan tempat untuk pemeriksaan saksi,” tegasnya.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan, Polres Pekalongan Kota menyiapkan Aula Posko Operasi sebagai lokasi pemeriksaan serta melakukan sterilisasi area guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami membantu menyiapkan tempat dan memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib. Penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK,” imbuhnya.
Pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab. Pekalongan.(kmit/red).









Komentar