Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kab. Pekalongan, Widi Astri Apriliania usai diperiksa KPK.(ft kmit).
METROPOS.ID || KAJEN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai berbagai aspek dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menyeret mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Salah satu langkah yang diambil adalah menelusuri kepatuhan administrasi ketenagakerjaan perusahaan yang masuk dalam materi penyidikan. Untuk mendalami hal itu, KPK memeriksa Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kab. Pekalongan, Widi Astri Apriliania, di Aula Posko Operasi Polres Pekalongan Kota pada Rabu (17/6/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, Widi menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik berfokus pada status kepesertaan perusahaan Raja Berjaya Nusantara (RBN) di lembaganya.
“Pertanyaannya terkait kepesertaan saja. Sejak kapan menjadi peserta, iurannya rutin atau tidak, kemudian nonaktifnya kapan. Cuma itu saja,” jelasnya kepada wartawan.
Ia menyebut menerima sekitar 10 pertanyaan dan menyatakan jumlahnya tidak terlalu banyak.
“Enggak banyak sih pertanyaannya, paling sekitar sepuluh,” sebutnya.
Berdasarkan catatan yang dimiliki, Widi menyampaikan perusahaan Raja Berjaya Nusantara tercatat memiliki 19 Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) sebagai peserta. Pendaftaran dilakukan secara bertahap mulai tahun 2023, 2024, hingga 2025.
“Terdaftarnya 19 NPP perusahaan. Ada yang dari tahun 2023, ada dari 2024, dan ada 2025,” ujarnya.
Secara umum, perusahaan tersebut dinilai menjalankan kewajiban pembayaran iuran dengan tertib. Namun terdapat tunggakan pada sebagian kecil nomor pendaftaran.
“Kalau dari sisi pelaporan dan iuran mereka aktif dan tertib, aman. Penunggakan ada karena proses nonaktif saja, cuma beberapa NPP. Itu hanya satu bulan, Februari 2026,” lanjutnya.
Ditanya mengenai susunan pengurus perusahaan maupun kemungkinan hubungan dengan keluarga mantan Bupati Pekalongan, Widi menegaskan pihaknya tidak memiliki data tersebut.
“Kita tidak minta struktur organisasi, jadi enggak tahu. Enggak tahu kalau ada kaitannya dengan keluarga,” tegasnya.
Ia menilai pemeriksaan yang dijalaninya lebih bersifat verifikasi administrasi semata.
“Normatif saja. Mereka melaksanakan kewajibannya sebagai pemberi kerja atau tidak, itu saja,” imbuhnya.
Widi mengaku baru pertama kali dimintai keterangan dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadapnya menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dalam beberapa hari terakhir juga menyasar ASN, pelaku usaha, pedagang emas daring, serta pemilik lahan di wilayah Pekalongan dan Batang.
Langkah ini menunjukkan KPK tidak hanya menelusuri aliran dana dan aset, tetapi juga memverifikasi kepatuhan administrasi perusahaan yang diduga terkait dengan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan lain yang menjerat Fadia Arafiq.
Hingga saat ini, seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi dan dimintai keterangan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.(kmit/red).











Komentar