oleh

Setelah Peringatan Berulang, Puluhan Warung Remang-remang di Siwalan Akhirnya Dibongkar

Petugas saat menertibkan warung remang-remang.(ft kmit).

METROPOS.ID || KAJEN – Sebanyak 26 warung remang-remang yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Pait-Rembun, Kec. Siwalan, Kab. Pekalongan, dibongkar oleh tim gabungan pada Selasa (23/6/2026). Penertiban dilakukan setelah rakor (rapat koordinasi) yang digelar di Aula Pendopo Kantor Kec. Siwalan.

Rakor dihadiri Plt Camat Siwalan Cristina Botta, Kapolsek Sragi AKP Turkhan, Danramil Sragi Kapten Inf Riyanto, Satpol PP Kab. Pekalongan, pemdes (pemerintah desa), toga (tokoh agama), serta perwakilan masyarakat Desa Pait dan Desa Rembun.

Plt Camat Siwalan, Cristina Botta mengatakan, pemerintah sebelumnya telah beberapa kali melakukan koordinasi dan memberikan kesempatan kepada para pemilik warung untuk menutup dan membongkar bangunan secara mandiri.

“Kami sudah melakukan rapat sejak April 2026 dan seharusnya pada Mei lokasi tersebut sudah kosong. Namun hingga kini masih terdapat aktivitas sehingga hari ini dilakukan tindakan bersama,” katanya dalam rakor.

Kades (Kepala Desa) Rembun, Nur Hayyi, mengungkapkan, bahwa pemdes bersama Forkopimcam telah memberikan imbauan kepada para pemilik warung agar menghentikan operasional dan membongkar bangunan secara mandiri. Meski demikian, sebagian warung masih tetap beroperasi pada malam hari.

Usai rakor, petugas gabungan langsung menuju lokasi dan melaksanakan pembongkaran. Sebanyak 26 bangunan warung dibongkar dengan membuka sebagian atap, papan dinding, dan pintu depan bangunan.

Dalam pelaksanaan kegiatan, 3 penghuni warung yang berada di lokasi diketahui meninggalkan tempat sebelum proses pembongkaran berlangsung. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tidak ditemukan adanya perlawanan.

Kapolsek Sragi AKP Turkhan, S.H mengatakan pihak kepolisian telah berulang kali memberikan imbauan kepada para penghuni agar menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi.

“Kami dari Polsek Sragi sudah beberapa kali memberikan imbauan kepada penghuni warung agar menutup dan meninggalkan tempat tersebut. Namun imbauan itu tidak diindahkan sehingga hari ini dilakukan langkah bersama dengan seluruh unsur terkait,” kata Turkhan.

Menurut dia, pembongkaran dilakukan sebagai upaya menghilangkan tempat yang selama ini menjadi lokasi aktivitas warung remang-remang.

“Inti dari kegiatan ini adalah meniadakan tempatnya. Jika tempat tersebut sudah tidak ada, maka aktivitas di lokasi itu juga tidak akan berlangsung lagi. Kegiatan ini mendapat dukungan dari Forkopimcam, pemdes, toga, tomas, dan Satpol PP,” ujar Turkhan.

Berdasarkan hasil pendataan, warung-warung tersebut telah berdiri sekitar 9 tahun dan beroperasi mulai pagi hingga dini hari. Lokasi bangunan diketahui berada di atas lahan milik Dinas Pengairan Provinsi Jateng.

Selain pembongkaran bangunan, pihak PLN Unit Wiradesa juga melakukan pemutusan jaringan listrik yang mengalir ke area tersebut guna mencegah aktivitas kembali berlangsung.

Pemerintah kecamatan bersama unsur Forkopimcam berharap penertiban tersebut dapat menciptakan situasi yang lebih kondusif serta menjawab aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan kawasan Jalan Raya Pait-Rembun terbebas dari keberadaan warung remang-remang.(kmit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed