oleh

Berawal dari Laporan Call Center 110, Polresta Magelang Ungkap Tawuran Antargeng, 7 Pelaku Diamankan

Petugas saat menunjukkan barang bukti.(ft kmit).

METROPOS.ID || MAGELANG – Berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 mengenai adanya seorang korban luka bacok yang dirawat di Rumah Sakit Merah Putih pada Minggu (28/6/2026) dini hari, Polresta Magelang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tawuran antargeng yang terjadi di wilayah Kec. Tegalrejo, Kab. Magelang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Masuk Dusun Karanganyar, Desa Wonolelo, Kec. Tegalrejo. Korban berinisial LN (21), warga Kec. Tegalrejo, mengalami luka bacok akibat serangan sajam (senjata tajam).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kejadian bermula dari tantangan tawuran yang disampaikan melalui pesan langsung (direct message/DM) di medsos (media sosial) Instagram. Genk Pethakilan dari Kota Magelang mengajak Genk Narror 18 dari wilayah Wonokerto untuk melakukan tawuran satu lawan satu. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di wilayah Tegalrejo pada dini hari.

Saat bertemu, 2 pelaku dari Genk Pethakilan turun dari sepeda motor sambil membawa sajam dan langsung menyerang kelompok lawan. Empat orang dari Genk Narror 18 berusaha menyelamatkan diri, namun korban L.N tertinggal dan menjadi sasaran pembacokan.

Mengetahui rekannya terluka, beberapa anggota Genk Narror 18 kembali ke lokasi dengan membawa sajam. Namun para pelaku penyerangan telah meninggalkan lokasi. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Merah Putih untuk mendapatkan penanganan medis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Tim Resmob Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 28 Juni 2026, 4 pelaku dari Genk Narror 18 berhasil diamankan di wilayah Desa Wonokerto.

Selanjutnya pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku D.M.P. di Kec. Tawangsari, Kab. Sukoharjo. Dua pelaku lainnya, N.A.S. dan F.F.H., diamankan sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 bilah corbek, 3 bilah celurit, dan satu bilah pedang yang diduga digunakan maupun dibawa saat kejadian.

Atas perbuatannya, 3 tersangka dari Genk Pethakilan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 307 KUHP tentang membawa, menyimpan, atau memiliki senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan 7 tahun penjara.

Sementara 4 tersangka dari Genk Narror 18 dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara karena membawa sajam.

Polresta Magelang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, baik dalam pergaulan maupun penggunaan media sosial. Kepolisian juga mengingatkan bahwa membawa, menyimpan, maupun memiliki sajam tanpa hak merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat diharapkan tidak membawa sajam untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya serta segera melaporkan melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya potensi tawuran, kepemilikan sajam secara ilegal, maupun gangguan keamanan lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.(kmit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed