METROPOS.ID || KAJEN – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren di Kab. Pekalongan kembali memunculkan fakta mengejutkan. Hasil pemeriksaan DNA yang dinantikan publik akhirnya resmi keluar dan menyatakan bahwa anak yang dilahirkan seorang santri berinisial FZ, tidak memiliki kecocokan identik dengan AKF, yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Kyai AH.
Meski hasil tes DNA tersebut mematahkan dugaan bahwa AKF merupakan ayah biologis dari bayi yang dilahirkan FZ, penyidik memastikan proses hukum terhadap perkara dugaan kekerasan seksual tetap berlanjut karena fokus penyidikan tidak semata-mata pada status biologis anak, melainkan pada dugaan tindak pidana yang dilaporkan para korban.
Perkembangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setyanto, didampingi Kanit PPA Ipda Rachma Aisya, mewakili Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (6/7/2026).
“Hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan FZ dinyatakan tidak identik dengan AH yang sebelumnya diduga sebagai ayah biologis bayi tersebut,” ujar AKP Setyanto.
Pengakuan Baru Korban Jadi Fakta Penting Penyidikan
Dalam proses penyidikan, polisi juga memperoleh keterangan baru dari FZ yang turut menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Menurut penyidik, FZ mengaku pernah menjalin hubungan asmara sekaligus melakukan hubungan badan dengan seorang pria lain ketika berada di luar pondok saat masa libur Lebaran tahun 2025.
Peristiwa tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, terjadi sekitar Maret hingga April 2025.
Namun demikian, setelah kembali ke lingkungan pondok pesantren, FZ juga mengaku mengalami persetubuhan berulang yang diduga dilakukan oleh AH.
Penyidik menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi berkali-kali, bahkan hampir setiap minggu selama masa kehamilan hingga bayi akhirnya dilahirkan.
Keterangan tersebut kini menjadi salah satu bagian penting yang terus didalami penyidik dalam rangka mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa.
Polisi Tegaskan Kasus Tetap Berjalan
Meski hasil tes DNA menyatakan bayi FZ bukan anak biologis AKF, penyidik menegaskan bahwa hal itu tidak menghentikan proses hukum.
Polisi menegaskan, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, bukan semata-mata mengenai hubungan biologis seorang anak.
Selain itu, penyidikan juga terus berkembang karena adanya laporan dari korban lain yang mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual oleh terlapor.
“Kita menangani perkara bukan hasilnya, tetapi perbuatannya,” tegas AKP Setyanto.
Penyidikan Masih Terus Berlanjut
Satreskrim Polres Pekalongan Kota memastikan proses penyidikan terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan Padepokan Padang Ati masih terus berjalan.
Penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta mendalami seluruh keterangan yang telah diperoleh guna memastikan setiap fakta hukum terungkap secara utuh.
Hingga saat ini, aparat kepolisian juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru seiring berjalannya proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan secara lengkap dan tidak berspekulasi mengenai perkara yang masih dalam proses hukum.(kmit/red).










Komentar