Petugas Kejari Grobogan saat membawa sejumlah dokumen Desa Tlogomulyo.(ft doc).
METROPOS.ID II GROBOGAN – Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2019–2023, Kejari (Kejaksaan Negeri) Grobogan menggeledah 4 lokasi di Desa Tlogomulyo, Kec. Gubug, Kab. Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (7/7/2026).
Penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan selama sekitar 2 pekan. Empat lokasi yang menjadi sasaran yakni Kantor Desa Tlogomulyo, Kantor Kec. Gubug, Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tlogomulyo, serta rumah pribadi Kepala Desa Tlogomulyo, Sarmo.
Plh Kasi Pidsus (Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) Kejari Grobogan, Wahyu Jogho Purnomo, menyampaikan penggeledahan merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes selama periode pemerintahan 2019–2023.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita puluhan kotak berisi dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes. Selain itu, sekitar 10 unit telepon seluler milik kepala desa dan sejumlah perangkat desa turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah perhiasan milik Kepala Desa Tlogomulyo, Sarmo. Seluruh barang yang disita akan diperiksa lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menurut Wahyu, hasil penyelidikan awal menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan APBDes. Setelah penggeledahan, tim penyidik akan melakukan inventarisasi barang bukti sekaligus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara.
Sementara itu, Kepala Desa Tlogomulyo, Sarmo, mengaku bersikap kooperatif selama proses penggeledahan, baik di kantor desa maupun di rumah pribadinya. Namun, ia menyatakan keberatan atas penyitaan sejumlah barang pribadi, seperti telepon seluler, perhiasan, sertifikat, surat-surat penting, hingga nota pembelian perhiasan.
Menurut Sarmo, telepon seluler yang disita digunakan untuk melayani masyarakat sehingga penyitaan tersebut dinilai mengganggu aktivitas pelayanan. Ia juga menilai penyitaan sejumlah barang pribadi dilakukan secara berlebihan.
“Seharusnya tidak seperti itu,” ujarnya.Sarmo mengaku telah menyerahkan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya untuk menilai prosedur pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Ia menjelaskan, tim Kejari Grobogan yang berjumlah sekitar 20 orang mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 09.30 WIB dan baru selesai sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah memeriksa kantor desa dan kantor BUMDes, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah pribadinya.
“Ada sertifikat, surat-surat penting, nota perhiasan dibawa semua. Itu yang kebablasan,” kata Sarmo.
Meski demikian, proses penyelidikan dugaan korupsi APBDes Tlogomulyo masih terus berjalan. Kejari Grobogan akan mendalami seluruh barang bukti yang telah disita sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(bid/red).











Komentar