METROPOS.ID || PEKALONGAN – Misteri di balik aksi penganiayaan berdarah yang menggegerkan warga Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kota Pekalongan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Setelah melakukan penyelidikan secara marathon, polisi memastikan peristiwa yang sempat viral tersebut dipicu oleh cekcok saat pesta miras (minuman keras) yang berujung aksi penusukan brutal.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (16/7/2026) sore di Kelurahan Kuripan Kertoharjo RT 03/RW 07, Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif. Tim penyidik mengumpulkan barang bukti dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mencocokkan keterangan dengan pengakuan pelaku.
“Hasil penyelidikan menunjukkan rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,” jelas AKP Setiyanto saat memberikan keterangan, Kamis (16/7/2026) malam.
Berawal dari Pesta Miras dan Adu Mulut
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka berinisial R bersama 2 rekannya sedang menggelar pesta miras di sekitar lokasi kejadian.Tidak lama kemudian, korban yang dikenal dengan nama Mamat Godril bersama seorang rekannya datang dan menanyakan keberadaan pemilik rumah tempat mereka berkumpul.
Namun, pertanyaan tersebut justru dibalas dengan kata-kata kasar oleh tersangka. Situasi pun memanas hingga terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.
Emosi yang memuncak membuat tersangka diduga kehilangan kendali. Ia kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan langsung mengarahkannya ke tubuh korban.
Rekan Pelaku Ikut Terluka Saat Melerai
Dalam insiden tersebut, seorang rekan tersangka bernama Vicky berusaha melerai pertikaian. Sayangnya, upaya tersebut justru membuat Vicky ikut terkena sabetan pisau yang dibawa tersangka. Setelah mengalami luka, ia memilih meninggalkan lokasi untuk mendapatkan perawatan di RS Djunaid.
Korban Dikejar dan Dianiaya di Beberapa Titik
Meski korban telah berusaha dijauhkan dari pelaku oleh beberapa orang di lokasi, amarah tersangka belum mereda.
Menurut hasil penyelidikan polisi, tersangka terus mengejar korban dan kembali melakukan penganiayaan di beberapa titik berbeda di sekitar lokasi kejadian.
Aksi brutal tersebut baru berhenti setelah warga berdatangan dan berhasil melerai serta mengamankan situasi.
Pelaku Residivis Dijerat KUHP Baru
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tersangka R sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
AKP Setiyanto mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka mencapai 5 tahun penjara.
Polres Pekalongan Kota menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.(kmit/red).











Komentar