oleh

Edi Pranoto, Adhiyaksa di Persimpangan Adidaya dan Adikuasa: Refleksi HUT ke-66 dari Perspektif Hukum Administrasi Negara

Dekan FH UNTAG Semarang, Dr. Edi Pronoto, SH MHum.(ft doc).

METROPOS.ID || SEMARANG – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke-66 menjadi momentum penting untuk merefleksikan perjalanan institusi kejaksaan di tengah semakin besarnya kewenangan yang dimiliki. Sebagai institusi yang sejak lama dipandang sebagai garda terdepan penegakkan hukum, Kejaksaan atau Adhiyaksa berada pada persimpangan antara dua konsep besar, yaitu adidaya yang merupakan kekuatan kelembagaan yang kuat dan tersebar serta adikuasa yakni kewenangan tunggal penuntutan yang memberi peran sentral dalam seluruh mata rantai penegakkan pidana.

Dekan FH UNTAG (Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945) Semarang, Dr. Edi Pronoto, SH MHum menilai, dua konsep kekuatan besar yang dimiliki oleh Korp Adhiyaksa menjadi tantangan tersendiri dalam penegakkan hukum yang memberikan kepercayaan bagi masyarakat.

“Persinggungan dua kutub tersebut bukan hanya masalah terminologi akademis, akan tetapi menentukan bagaimana akuntabilitas ditegakkan, dan bagaimana kepercayaan publik dibangun kembali,” ujarnya dalam rilis yang diterima metropos.id, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, yang menjadi kado istimewa dan pembeda di hari ulang tahunnya yang ke-66 ini adalah capaian kinerja Kejaksaan pada tahun 2025 yang menunjukkan angka pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara yang besar. Selain itu institusi ini juga diuji oleh peristiwa yang menimbulkan kegoncangan publik, yakni penetapan salah satu pejabat tinggi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang.

“Kasus seperti ini mengingatkan kita pada dua hal sekaligus, bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum, dan bahwa reputasi kelembagaan sangat rentan ketika pengawasan internal dan eksternal belum optimal,” ungkapnya.

Dalam konteks tersebut, pengawasan menjadi faktor yang tidak dapat dipisahkan dari penguatan institusi. Reputasi kelembagaan sangat rentan ketika mekanisme pengawasan internal maupun eksternal belum berjalan dengan baik.

Melihat capaian di tahun 2025 ini, tidak dapat diabaikan adanya prestasi yang siginifikan. Data yang dipublikasikan Kejaksaan Agung menunjukkan pemulihan aset ke kas negara sebesar Rp19.6 triliun, serta penyerahan uang pengganti dari kasus korupsi CPO sebesar Rp13.25 triliun. Hal tersebut menjadi lonjakan signifikan dari tahun sebelumnya.

“Melihat capaian ini, tindakan konkret Kejaksaan memperlihatkan bahwa penegakan hukum pidana dapat berfungsi sebagai instrumen pemulihan ekonomi negara, bukan sekedar penghukuman. Angka-angka ini memberi dasar obyektif bahwa Adhiyaksa telah berkontribusi nyata dalam upaya mengembalikan kerugian publik,” jelas Edi.

Besarnya kepercayaan publik terhadap kejaksaan merupakan modal sosial yang sangat berharga. Berbagai penanganan perkara besar telah memperkuat citra kejaksaan sebagai institusi yang mampu menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Meski capaian menunjukkan tren positif, menurutnya, tetap harus dibaca bersama kenyataan struktural Kejaksaan. Dari perspektif hukum administrasi negara, dikatakan Edi, bagaimana adidaya diwujudkan dalam jaringan SDM dan struktur organisasi yang membentang dari pusat hingga daerah, sekitar 12 ribu ASN pendukung, memberikan kemampuan institusional yang luas untuk melakukan penetrasi penegakan hukum hingga tingkat lokal.

Sementara itu, adikuasa tercermin pada kekhasan fungsi Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan penuntutan, dengan Jaksa Agung sebagai otoritas yang mengendalikan proses dari penyidikan (untuk tindak pidana tertentu) sampai pelaksanaan putusan. Kekuatan ini memberi efektifitas potensial, tetapi juga risiko konsentrasi kewenangan.

“Resiko tersebut menjadi nyata ketika mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas belum sepenuhnya bekerja efektif. Hukum administrasi negara mengajarkan bahwa kekuasaan publik harus diimbangi dengan pengendalian (check and balances) yang jelas. Dalam konteks Kejaksaan, ini berarti penguatan mekanisme internal seperti Inspektorat Jenderal, pengawasan eksternal oleh Komisi Kejaksaan dan DPR, serta proses kode etik yang tegas dan transparan. Tanpa penguatan ini, kekuatan adidaya dan kewenangan adikuasa berpotensi berujung pada praktik yang melemahkan kepercayaan publik,” tandas EP, panggilan akrabnya di kampus UNTAG Semarang.

Dijabarkan EP, ada lima arah perbaikan yang menjadi prioritas dan realistis, sesuai bingkai hukum administrasi negara dan nilai-nilai Pancasila: Pertama, transparansi proaktif dalam penanganan perkara, termasuk penjelasan publik atas alasan penghentian penyidikan atau penuntutan dapat mereduksi spekulasi dan membangun legitimasi.

Kedua, penguatan pengawasan internal dan harmonisasi fungsi pengawasan eksternal agar setiap tindakan penindakan berada dalam koridor aturan dan nilai profesional.

Ketiga, peningkatan kapasitas SDM secara berkelanjutan; integritas dan kompetensi jaksa serta ASN pendukung harus menjadi fokus prioritas melalui pendidikan, pelatihan, dan internalisasi nilai Pancasila.

Keempat, harmonisasi kewenangan dengan lembaga penegak hukum lain, kepolisian, KPK, BPKP dan instansi terkait dalam kerangka sistem penuntutan tunggal yang disertai koordinasi jelas untuk menghindari tumpang tindih dan konflik kewenangan.

Kelima, menjadikan pemulihan aset sebagai instrumen utama keadilan restoratif sehingga penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga mengembalikan hak rakyat yang dirugikan.

“Praktek-praktek baik yang muncul pada 2025, seperti meningkatnya pemulihan aset, harus dijadikan standar baru, bukan anomali. Keberhasilan pemulihan Rp19.6 triliun menunjukan bahwa Kejaksaan mampu bekerja lebih jauh dari sekedar menghukum, yaitu mereparasi kerugian publik. Namun agar capaian ini berkelanjutan, dibutuhkan aturan main yang jelas, proses yang transparan, dan pengawasan yang konstan. Hanya dengan demikian, kekuatan adidaya dan kewenangan adikuasa dapat dimanfaatkan untuk tujuan negara hukum yang adil dan berwibawa,” ucapnya.

Momentum peringatan HUT Adhiyaksa ke-66 ini diharapkannya menjadi momen introspeksi dan pembaharuan. Introspeksi bagi institusi untuk mengakui kelemahan dan menyusun langkah korektif, pembaharuan bagi publik dan pembuat kebijakan untuk mendesain mekanisme yang menyeimbangkan kewenangan dengan akuntabilitas.Prinsip Pancasila terutama sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia harus menjadi arah norma dalam segala reformasi yang diusulkan. Dengan demikian, Adhiyaksa dapat terus berperan sebagai pengawal hukum yang tidak hanya kuat, tetapi juga bertanggungjawab, transparan, dan adil.

“Sebagai pengampu mata kuliah Hukum Administrasi Negara dan sebagai bagian dari komunitas akademik yang terus mengamati dinamika penyelenggaraan negara, saya menyambut setiap upaya perbaikan yang memperkokoh integritas kelembagaan. Semoga peringatan HUT Adhiyaksa ke-66 ini memantik reformasi yang nyata, sehingga Kejaksaan mampu menegakan hukum dengan kewibawaan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik,” pungkas EP berharap.(red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed