Petugas saat olah TKP.(ft kmit).
METROPOS.ID || KAJEN – Warga Desa Kalipancur, Kec. Bojong, Kab. Pekalongan, Jawa Tengah digemparkan dengan penemuan jasad seorang perangkat desa di area persawahan pada Selasa (29/7/2026) pagi. Kurang dari sehari setelah penemuan tersebut, polisi berhasil mengungkap kasus yang diduga sebagai pembunuhan bermotif dendam.
Korban diketahui bernama Rosyanto, seorang perangkat desa yang sehari-hari juga mengelola peternakan belut di kawasan persawahan. Sementara itu, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial D, 27 tahun, yang merupakan tetangga sekaligus orang yang kerap membantu korban.
Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga nekat menghabisi nyawa korban karena menyimpan rasa dendam yang telah lama dipendam.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Fauzi Surya Chandra, mewakili Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan beberapa jam setelah jasad korban ditemukan warga.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Pekalongan. Dari hasil penyelidikan awal, motif sementara adalah sakit hati atau dendam pribadi terhadap korban,” ujar AKP Fauzi Surya Chandra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (28/7/2026) malam. Saat itu korban datang ke rumah pelaku untuk menitipkan sepeda motornya, sebagaimana kebiasaan sebelum menuju area persawahan tempatnya memelihara belut.
Namun, situasi berubah menjadi cekcok yang berujung perkelahian di depan rumah pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui emosi hingga melakukan kekerasan terhadap korban.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku mencekik korban hingga tidak berdaya. Setelah itu korban dibawa ke area persawahan dan kepalanya dibenamkan ke dalam lumpur hingga meninggal dunia.
“Saya sakit hati karena sering disuruh-suruh korban. Saat bertengkar saya emosi dan akhirnya melakukan perbuatan itu,” ungkap pelaku saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik.
Usai memastikan korban meninggal dunia, pelaku meninggalkan jasad korban di lokasi persawahan. Keesokan paginya, jasad Rosyanto ditemukan warga dalam kondisi tertelungkup sehingga menggemparkan masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti laporan warga, Satreskrim Polres Pekalongan bergerak cepat melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), mengumpulkan keterangan para saksi, serta menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Hanya dalam hitungan jam, polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan ketika diduga hendak melarikan diri setelah mengetahui jasad korban telah ditemukan.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan dan proses penyidikan masih terus kami kembangkan untuk melengkapi alat bukti,” tambah AKP Fauzi Surya Chandra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan kronologi lengkap serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan tersebut.(mit/red).











Komentar