METROPOS.ID II GROBOGAN – Kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tlogomulyo, Kec. Gubug, Kab. Grobogan, Jawa Tengah ditingkatkan statusnya dari Penyelidikan menjadi penyidikan (Lid ke Dik). Hal ini disampaikan oleh Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Grobogan melalui Kasi Pidsus Kejari (Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri) Grobogan Raka Aprizki Soeroso belum lama ini.
Kejari Grobogan juga memeriksa setidaknya ada 12 orang saksi tingkat Desa untuk menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.
“Kurang lebih sekitar 12 orang saksi yang kita periksa, dan ini masih di tingkat desa dulu, sambil melihat perkembangan yang ada dari hasil pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Penyidik dalam penanganan kasus ini menjelaskan, masa penyelidikan awal diberikan waktu selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prosedur tersebut diambil guna memastikan seluruh bukti dan keterangan teruji secara menyeluruh.
Pihak kejaksaan mengisyaratkan adanya penetapan tersangka seiring berjalannya proses hukum, meskipun belum dapat membeberkan secara rinci mengenai sosok yang akan bertanggung jawab.
“Kami belum bisa memberi informasi kalau untuk mengarah ke tersangka karena ini masih proses. Tapi kalau kasus ini sudah naik (ke tingkat penyidikan), pasti ada. Kami bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Seperti diketahui pada hari Selasa, (7/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tim penyidik Kejari Grobogan menegeledah Balai Desa Tlogomulyo, kemudian penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Kades (kepala desa) setempat.
Dari informasi yang didapat menyebutkan jika pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023-2025.
Bahkan dalam penyelidikan tersebut, Kejari Grobogan tidak hanya menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan ADD dan DD, tetapi juga mendalami sejumlah persoalan lain yang dilaporkan masyarakat, seperti pembangunan pasar desa, penggunaan dana desa, penyaluran bantuan sosial bagi korban kebakaran, serta dugaan permasalahan lain dalam tata kelola pemerintahan desa.(bid/red).








Komentar