Budi Purnomo Ketua LBH MBP Law yang juga Wakil Pimpinan Umum Media metropos.id.(ft doc).
METROPOS.ID II KUDUS – Bentrokan dua kelompok pecah saat acara hiburan orkes New Megantara dalam acara komunitas mobil Sapek-29 (L300) di Kudus, Jawa Tengah. Kedua kelompok tersebut saling serang sehingga kedua kelompok itu mengalami luka – luka.
Awalnya suasana berlangsung meriah dan semarak, namun entah bagaimana ceritanya situasi berubah memanas hingga berujung adu fisik antar anggota yang disebut kelompok yang hadir.
“Setelah kejadian, dari kedua kelompok sama-sama mengalami luka. Kemudian masing-masing saling melaporkan kejadian ini,” ujar Budi Purnomo Ketua LBH MBP Law yang juga Wakil Pimpinan Umum Media metropos.id, pada wartawan Selasa (4/8/2026).
“Ini kasus biasa, menurut saya harusnya pihak penyidik Polres Kudus dan Polsek Gebog bisa memediasi keduanya,” ujarnya dengan didampingi Aspri di kantornya yang tengah menyoroti peristiwa tersebut.
Dari informasi yang didapat, laporan pertama dibuat dikantor Polsek Gebog, sedangkan kelompok lainnya memilih melapor langsung ke Polres Kudus.
Namun demikian hingga hari ini, kedua laporan masih dalam proses penanganan aparat. Polisi disebut masih melakukan pendataan saksi, visum, serta mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak. Tetapi dari hasil informasi yang melaporkan di tingkat Polsek sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk itu Ketua LBH MBP Sidorejo Law dan juga selaku Biro Hukum Media Indonesia Maju Budi Purnomo, SH,M.H menyikapi kasus ini dan berharap penyelesaiannya ditempuh melalui jalur restorative justice atau RJ.
“Karena dari keduanya saling melaporkan dan sama-sama menjadi korban maupun terlapor, kami mengharapkan agar kasus seperti ini dilakukan upaya RJ. Tujuannya agar tidak berlarut dan kedua pihak bisa berdamai,” ungkap Budi Purnomo.
Menurutnya, pendekatan RJ dinilai tepat untuk konflik antarwarga yang tidak menimbulkan dampak luas, dengan tetap memperhatikan pemulihan korban dan jaminan tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Polres Kudus belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan. Namun dari informasi menyebutkan aparat akan memproses laporan sesuai prosedur, termasuk mempertimbangkan opsi mediasi jika memenuhi syarat RJ dari kepolisian.
Sementara itu kasus ini menjadi perhatian komunitas Sapek-29 Kudus agar kegiatan komunitas kedepan dapat berjalan tertib dan aman dan tidak terulang lagi.(red).







Komentar