oleh

Gempar!!! Di Asahan, Sumut, Buah Naga berulat berujung teror

Salah satu unggahan di FB buah naga yang berulat.(ft pas).

METROPOS.ID II ASAHAN – Gara – gara posting video bergambar buah naga setelah dikupas didalam banyak ulat atau belatung di reel Facebook Rini Siregar (37) seorang staf tata usaha di sekolah MTsN 1 Asahan diteror.

Aksi teror melalui ponsel sang guru yang berjumlah puluhan pesan ancaman dari orang tak dikenal itu masih tersimpan, membuat sang guru harus masuk rumah sakit karena mengalami shock yakni tubuh menjadi lemas, muntah – muntah dan tubuhnya gemetar, serta ketakutan membuat sang suami Dedy Irawan bergerak cepat menggendong sang istri masuk ke UGD RSU Permata Hati Kisaran.

Adapun diagnosanya GERD akut, Frekuensi muntahnya mencapai 72 kali per hari dengan infus terpasang. Dan selama 3 hari berbaring diruang rawat nomor 123 kelas satu, dengan rekam medis bernomor RM 044527.

Kasus ini berawal pada hari Jum’at (12/6/2026) Rini mengunggah reels di Facebookpribadinya. Isinya sederhana : buah naga yang hampir ia makan, ternyata berulat, saat diperiksa kembali. Ia menulis caption dengan nada bercanda menceritakan kejutan kecil itu kepada teman-teman dunia mayanya. Tidak ada nama yang disebut. Tidak ada instansi yang dirujuk. Tidak ada pihak yang dituduh.

Namun 4 jam usai posting video di Facebook sebuah pesan masuk dari nomor tak dikenal yang berisi “memang mcm anjing …..!” Dari teror pertama itu membuat Rini tidak lagi tenang, dan pengirim teror itu mengaku vendor program MBG (MakanBergizi Gratis), ironisnya selama hampir 18 jam tanpa jeda, dari pukul 16.27 WIB Jumat sore hingga pagi Sabtu, pesan demi pesan terus berdatangan yang berisi makian, hinaan, ancaman dan ultimatum. Salah satu terornya berisi pesan : “Kau tunggu besok di sekolah….!” Pesan itu dikirim pukul 18.44 WIB. Rini membacanya sambil berharap itu hanya gertakan.

Namun keesokan harinya, Sabtu (13/6/2026), sekitar pukul 10.30 WIB, seorang pria benar-benar datang ke MTsN 1 Asahan, di hadapan rekan – rekan kerja Rini, ia memaki, menghina, dan pada satu titik meraih sebuah trofi piala milik siswa gerakannya seperti hendak melempar benda itu ke arah Rini, tapi tidak jadi karena ada rekanya yang berdiri menghalangi.

Sementara itu kuasa hukum Rini, Asri Hamdani Panggabean dari Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan menyampaikan jika kliennya tidak salah apa – apa.

“Dia tidak menyebut nama vendor, tidak menyebut program MBG, tidak menyebut instansi mana pun. Dia hanya posting video buah naga berulat yang dia temukan sendiri. Itu bukan pencemaran nama baik. Itu pengalaman hidup yang wajar diceritakan,” katanya.

Untuk itu kata Asri teror dan ancaman ini sudah kami laporkan ke Polres Asahan dengan nomor LP/B/547/VI/2026. Dan sejak laporan diterima, kami mengajukan 3 hal yang menurut mereka mendesak : surat pengantar Visum etRepertum ke RSU Permata Hati agar rekam medis Rini bisa menjadi bukti forensik resmi, penambahan pasal-pasal yang lebih tepat berdasarkan fakta yang ada, dan undangan gelar perkara bagi Rini selaku pelapor. Tapi hampir 2 bulan berlalu, ketiganya belum terwujud.

“Surat pengantar Visum et Repertum itu diamanatkan Pasal 133 KUHAP. Bukan permintaan yang aneh, bukan permintaan yang sulit dipenuhi. Tapi sampai sekarang belum ada. Gelar perkara pun belum ada, klien saya bahkan belum pernah satu kalipun dipanggil oleh penyidik,” kata Fajar dengan nada yang terukur tapi tegas.

Bukan hanya itu lanjut kuasa hukum Rini, mengungkapkan bahwa hambatan tidak hanya di Polres Asahan, ketika kami mencoba melaporkan dugaan ancaman elektronik ke SPKT Polda Sumatera Utara, juga mengalami kendala karena penggunaan pasal yang tidak tepat.

“Kami awalnya menggunakan Pasal 27B UU ITE. Lalu kami pelajari lebih dalam dan kami sadari bahwa Pasal 27B memang tidak pas — pasal itu mensyaratkan objek berupa barang atau hutang, sementara dalam kasusini objeknya adalah permintaan maaf. Setelah kami lakukan red team analysis bersama pengacara pidana, kami beralih ke Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 tentang ancaman kekerasan melalui sistem elektronik yang ditujukan secara pribadi,” ungkap Fajar.

Masih menurut Fajar Pasal 29, justru jauh lebih kuat untuk kasus ini. Alasannya satu: ancaman itu tidak sekadar dikirim, melainkan ancaman itu dilaksanakan.

“Dalam banyak kasus Pasal 29, yang adanya screenshot percakapan. Di sini kita punya screenshot WA, kita punya video penyerangan di sekolah, dan kita punya rekam medis yang membuktikan dampak fisiknya. Ini luar biasa kuatnya sebagai satu paket bukti,” jelasnya.

Karena tidak ada tindak lanjut atas pelaporan itu tim kuasa hukum untuk membawa kasus ini ke tingkat nasional. Satu per satu, surat resmi dilayangkan ke berbagai instansi seperti ke Bareskrim Mabes Polri, Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan, Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kementerian Agama RI, Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Perempuan dan Anak.

Fajar menjelaskan alasan di balik luasnya jangkauan laporan itu? Karena kasus ini, bukan sekadar soal satu orang dan satu vendor saja.

“Vendor MBG itu menjalankan program pemerintah. Program yang seharusnya membawa kebaikan untuk masyarakat, untuk anak-anak sekolah. Ketika oknum vendornya justru meneror dan menyerang warga yang tidak salah apa-apa, itu sudah menjadi urusan publik. Itu menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah,” jelasnya.

Fajar juga menyentil satu hal yang ia sebut sebagai ironi besar dalam kasus ini.

“Klien saya sebenarnya sedang melakukan pengawasan kualitas pangan. Tanpa sadar, Ia menemukan buah naga berulat dan berbagi pengalaman itu. Kalau budaya seperti itu justru direspons dengan teror dan kekerasan, siapa yang mau lagi jujur tentang apa yang mereka temukan? Program MBG-nya yang akan rugi,” sentilnya.

RINI HARI INI

Secara fisik, Rini sudah bisa kembali bekerja. Tapi bekas luka itu tidak terlihat di tubuhnya, melainkan dicaranya bergerak, caranya merespons pesan masuk, caranya memandang gerbang madrasah yang dulu ia lewati begitu saja tanpa pikir panjang. Ia belum mau banyak bicara kepada media, hanya Kuasa hukumnya saja yang mewakili.

“Yang dia inginkan sederhana, Dia ingin proses hukum berjalan denganbenar. Dia ingin penyidik menerbitkan surat pengantar Visum. Dia ingin dipanggil untuk gelar perkara. Dia ingin tahu bahwa apa yang dialaminya diakui sebagai kesalahan, bukan dia yang dianggap salah karena berani bercerita,” terang Fajar.

Diakhir Fajar menutup pembicaraan dengan kalimat yang pelan, tapi berat.

“Rekam medisnya ada, bukti digitalnya ada, saksi matanya ada, videonya ada, yang belum ada hanyalah respons serius dari mereka yang seharusnya melindunginya, sampai kapan dia harus menunggu?” pungkasnya.

Namun demikian hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Polres Asahan, Polda Sumatera Utara, dan pihak terlapor. Sedangkan perkembangan kasus ini akan terusdipantau oleh publik.(red).

Narasumber : Asri Hamdani Panggabean dan Fachrizal Halomoan Lubis, SH (izay. S.H). Advokat / Kuasa Hukum Korban Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan.

#RiniSiregar #KorbanVendorMBG#KeadilanUntukRini #JusticeForRini#TerorWhatsApp #GuruMadrasah#MTsNAsahan #PolresAsahan#LambatnyaKeadilan #GelarPerkaraTertunda#BareskrimMabesPolri #KomisiIIIDPR#LPSKIndonesia #KomnasPerempuan#BGNIndonesia #MakanBergizi#ViralSumut #BeritaSumut #Asahan#PenegakanHukum #StopIntimidasi#PerempuanBersuara #MadrasahNegeri#UUITEPasal29 #Viral2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *