oleh

Perspektif Hukum Administrasi Negara: Putusan MK 2026 Tegaskan Prinsip Primum Remedium dalam Kerugian Keuangan Negara

Foto : Dr. Edi Pranoto, SH., M.HumDekan/Dosen Hukum Administrasi Negara FH UNTAG Semarang.(ft.dok).

METROPOS.ID || SEMARANG – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui dua putusan terbarunya pada 2026, yakni Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 66/PUU-XXIV/2026, dinilai telah mengembalikan kemurnian prinsip Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam penanganan kasus kerugian keuangan negara. Putusan ini menegaskan bahwa pendekatan administratif harus menjadi instrumen utama (primum remedium) sebelum hukum pidana diterapkan.

Dekan FH UNTAG (Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945) Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum., ahli Hukum Administrasi Negara, menilai putusan ini sebagai koreksi fundamental terhadap praktek penegakkan hukum yang selama ini mengabaikan hierarki sanksi administrasi.

“Dalam perspektif HAN, kerugian keuangan negara akibat kesalahan prosedur atau kelalaian pejabat sejatinya adalah sengketa administrasi, bukan tindak pidana. Putusan ini memaksa aparat untuk menghormati asas ultimum remedium, dimana pidana benar-benar menjadi jalan terakhir,” ujar Edi Pranoto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026).

Koreksi Norma UU Administrasi Pemerintahan

Edi menyoroti bahwa Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 secara spesifik mengoreksi inkonsistensi norma dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan menyamakan makna “kerugian negara” menjadi “kerugian keuangan negara” di seluruh ayat, MK menutup celah multi tafsir yang selama ini memungkinkan kriminalisasi terhadap kesalahan administratif murni.

“Secara akademis, ini adalah penegasan bahwa objek HAN adalah tindakan konkret pejabat yang berdampak finansial. Jika kerugian tersebut dapat dihitung dan dikembalikan ke kas negara dalam waktu 10 hari kerja pasca temuan APIP, maka ranah pidana tidak boleh masuk. Ini adalah esensi dari discipline of administrative law,” paparnya.

Audit BPK sebagai Produk Hukum Administrasi

Terkait Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kewenangan eksklusif BPK, Edi menganalisisnya dari sisi legalitas formil. Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah produk hukum administrasi yang memiliki praduga benar (presumptio iustae causa) hingga dibatalkan di pengadilan.

“Dalam doktrin HAN, asas legalitas (Pasal 5 UU Administrasi Pemerintahan) menuntut setiap tindakan pemerintahan, termasuk audit kerugian negara, harus berbasis kewenangan konstitusional. BPK adalah satu-satunya lembaga yang memiliki legal standing konstitusional berdasarkan Pasal 23E UUD 1945. Penyidik yang menggunakan ahli lain selain BPK telah melanggar asas legalitas ini,” tegas Edi.

Perlindungan Terhadap Diskresi Pejabat

Sebagai ahli yang mendalami diskresi pemerintahan, Edi juga menyoroti aspek perlindungan pejabat. Ia menilai putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pejabat yang menggunakan diskresi untuk mempercepat pelayanan publik namun berakibat pada kerugian finansial.

“HAN mengakui diskresi sebagai instrumen sah untuk mengatasi kevakuman norma atau kaku-nya regulasi. Jika diskresi itu dilakukan untuk kepentingan publik dan tidak ada unsur memperkaya diri, maka konsekuensi finansialnya adalah tanggung jawab administrasi (pengembalian uang), bukan pidana. Putusan MK 2026 melindungi pejabat dari kriminalisasi kebijakan (policy criminalization),” jelasnya.

Tantangan Implementasi Asas Umum Pemerintahan

Meski memberikan kepastian, Edi mengingatkan tantangan implementasi terkait Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Ia menyoroti potensi konflik antara asas kepastian hukum (audit BPK) dengan asas pelayanan publik (kecepatan penanganan perkara).

“Jika BPK menjadi gerbang tunggal, apakah kapasitas auditnya mampu memenuhi asas pelayanan publik yang cepat? Selain itu, bagaimana perlindungan vendor pihak ketiga yang tidak terikat hubungan administrasi langsung dengan negara? Ini adalah area abu-abu yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Rekomendasi Akademis

Sebagai penutup, Edi merekomendasikan agar lembaga pendidikan hukum, termasuk FH UNTAG Semarang, memperkuat kurikulum HAN yang beririsan dengan hukum pidana ekonomi.

“Kita perlu mencetak sarjana hukum yang paham bahwa tidak semua kerugian negara adalah korupsi. Ada ranah abu-abu administratif yang harus diselesaikan dengan instrumen HAN: pembatalan keputusan, pengembalian dana, dan sanksi disiplin ASN. Ini adalah esensi dari good governance,” pungkasnya.(red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed