oleh

Dugaan Mafia Tanah Program PTSL 2023 di Kelurahan Dombo Demak, Warga Tempuh Jalur Hukum ke Polda Jateng

Kantor Desa Dombo, Kec. Sayung, Kab. Demak.(ft Khoiri).

METROPOS ID II DEMAK — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi solusi legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat kembali tercoreng. Warga Kelurahan Dombo, Kec. Sayung, Kab. Demak, Jawa Tengah, menduga kuat adanya praktik mafia tanah dalam pelaksanaan PTSL tahun 2023 di wilayah tersebut, yang disinyalir melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Dombo.

Kasus ini mencuat setelah warga bernama Parminah merasa dirugikan atas terbitnya sertifikat melalui program PTSL tanpa melalui prosedur transparansi yang semestinya, termasuk tidak adanya pemasangan papan pengumuman resmi di kelurahan.

Dari informasi yang didapat menyebutkan jika permasalahan bermula dari terbitnya 2 sertifikat hak milik melalui program PTSL, yaitu: Sertifikat No. 1147 dengan luas 1.267 m^2 atas nama Jambari. Sertifikat No. 1148 dengan luas 1.322 m^2 atas nama Saekun. Kedua sertifikat tersebut dimohonkan dengan dasar Letter C No. 378 atas nama Sarwan Dimin. Usut punya usut, Letter C tersebut diduga berasal dari turunan Letter C No. 275 atas nama Sawar Soekerto, yang merupakan kakek dari Ibu Parminah.

Yang mengejutkan, nama Sarwan Dimin dalam Letter C No. 378 diduga kuat merupakan orang fiktif. Hal ini diperkuat dengan adanya surat keterangan yang dibuat oleh pihak Kelurahan Dombo, Kec. Sayung, di mana nama tersebut tidak pernah tercatat di dalam database kependudukan Kelurahan Dombo maupun Dinas Dukcapil Kab. Demak.

Tempuh Jalur Hukum ke Polda Jateng

Mengetahui adanya kejanggalan tersebut, Parminah yang diwakili oleh anaknya, Suparno, berinisiatif mendatangi pihak kepanitiaan program PTSL dan Kades (Kepala Desa) Dombo untuk meminta klarifikasi serta kejelasan atas terbitnya sertifikat tersebut. Namun sayang, pihak kepanitiaan maupun Kades Dombo tidak dapat memberikan penjelasan maupun titik terang terkait permasalahan ini. Karena tidak mendapatkan respons yang memadai dan beritikad baik dari Pemdes (pemerintah desa) setempat, Parminah beserta keluarga akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah tegas secara hukum. Mereka resmi melayangkan pengaduan dan laporan dengan nomor registrasi TTSP/291/VII/2026/Ditreskrimum Polda Jateng.

Desakan Pembatalan Sertifikat

Dengan dilayangkannya laporan resmi ke Polda Jateng, pihak keluarga dan kuasa hukum berharap agar APH (Aparat Penegak Hukum) segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum mafia tanah dalam program PTSL di Kelurahan Dombo ini.

Selain itu, pihak korban dan masyarakat mendesak kepada Kades Dombo serta Pemkab. Demak untuk segera turun tangan meninjau ulang dan membatalkan sertifikat yang diduga cacat hukum tersebut demi tegaknya keadilan bagi warga yang dirugikan.(khoiri/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed